Medan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Ikatan Mahasiswa Padang lawas (IMAPALA) Pekanbaru menggelar aksi didepan kantor Polisi Daerah (POLDA) Sumatera Utara pada Rabu (24/01/2024).
Habibi Hasibuan sebagai Kordinator lapangan (KORLAP) mengungkapkan aksi tersebut, didasari atas kekecewaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum diwilayah kabupaten Padang lawas yang dinilai tumpul ke atas tajam kebawah.
Hal itu ia katakan, lantaran aparat penegak hukum di kabupaten Padang Lawas menetapkan tiga korban pengancaman pembunuhan, penganiayaan dan perusakan warga desa Tobing Kabupaten Padang Lawas sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Padang Lawas.
Sementara kata dia, Laporan Polisi (LP) si korban belum ditindaklanjuti, padahal tegasnya, bukti dan saksi sudah terpenuhi sebagai acuan dalam melakukan pengaduan ke instansi kepolisian.
Namun sampai saat ini pelaku pengancaman pembunuhan, penganiayaan dan perusakan tidak diproses secara hukum,”ucapnya.
Untuk itu,sebagai tuntutan dibawah ini:
1.Bapak Kapolda Sumut orang tua kami yang merupakan korban pengancaman pembunuhan, penganiayaan dan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh inisial M.H HASIBUAN DKK.
2.Meminta Kapolda Sumut segera menarik perkara laporan polisi No:LP/B/104/V/2023/SPKT/PALAS/SU, tanggal 21 mei 2023 sebab penyidik diduga lamban dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
3.Meminta Kapolda Sumut agar Perkara tersebut dijadikan atensi khusus demi tegaknya hukum dan keadilan.
4.Meminta Kapolda Sumut memanggil, memeriksa dan mencopot Kapolres Padang lawas sebab diduga lalai dan lamban serta tidak profesional menjalankan tugas sebagai pimpinan no 01 diwilayah hukum Polres Padang lawas.
Usai mahasiswa orasi perwakilan Mapolda datang menanggapi aksi Akp. R. Mamora: “Terimakasih aspirasinya kawan-kawan mahasiswa, aspirasi kalian kita terima dan selanjutnya hari ini akan kita tindak lanjuti ke Polres Padang Lawas” ucap R. Mamora
Biasanya pun kalau ada aduan Polres lamban dalam penangan hukum itu selalu cepat di tindaklanjuti Kapolda ucap R.Mamora.
Lap. Andika Hasibuan