SIMALUNGUN- Pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2020-2023 di Kabupaten Simalungun masih dalam tahap pengembangan, meskipun sebelumnya pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
“Kasusnya masih lanjut bang. Belum ada tersangka. Kita masih tahap pengembangan,” ujar Kasi Intel Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang saat dihubungi pada Kamis 20 November 2025.
Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan Wahanainfo.com pada 21 Oktober 2025, Sumitro menjelaskan bahwa kejaksaan telah memeriksa 148 Pangulu se kabupaten Simalungun. Dari hasil penyidikan tim pidsus (pidana khusus), sudah ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia jasa internet, namun belum masuk keranah penetapan tersangka.
Bemfri Lihardo Girsang, selaku penyedia jasa (rekanan) jaringan internet desa se Kabupaten Simalungun tidak berkenan memberikan tanggapan saat diminta waktu untuk wawancara terkait kasus ini.
“Saat ini kan bang sudah dipanggil kejaksaan kita bang, jadi untuk wawancara belum bisa kita terima yah bang, karena kita tetap ikuti proses yang sedang berkembang yah bang,” kata Bemfri melalui pesan whatsapp.
Ditanyakan apakah benar pada saat pelaksanaan proyek dirinya mendapat rekomendasi dari Kejari Simalungun sebagai rekanan, Bemfri tetap enggan menanggapi ke substansi.
“Negara Hukum ini bang, kita ikuti proses bang. Makasih yah bang.
Izin untuk tidak merespon lagi yah bang, biar kita ikuti proses sesuai undang-undang yang berlaku bang,” pungkasnya.
Di media sosial Facebook, sejumlah warga Kabupaten Simalungun menunggu hasil penyidikan atas kasus ini dan berharap agar Kejari Simalungun melakukan penegakan hukum. (Jonli Simarmata)

