WAHANAINFO.COM– Pelaku perjalanan domestik dan luar negeri tidak diwajibkan tes usap PCR atau pun antigen, dengan ketentuan harus sudah divaksin COVID-19 secara lengkap. Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo, dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir dari Antaranews.
Pelonggaran kewajiban diberikan karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dinilai sudah semakin terkendali. Selain itu, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker, jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di kawasan terbuka yang tidak padat.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas,” tuturnya. (*)
Editor : Candra Malau