WAHANA INFO, SIMALUNGUN – Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel (toto gelap). Kali ini pelaku yang ditangkap berinisial BS (47 tahun) saat berada di sebuah warung kopi Jalan Saribu Dolok, Desa Sintaraya, Kelurahan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, 16 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Bagian Humas mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut.
“Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian,” sebut Kapolres.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, pulpen, dan uang tunai sebesar Rp96 ribu (sembilan puluh enam ribu rupiah).
Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.
Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.
“Kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas AKBP Ronald. (Rel/Jos)