Wahanainfo | Medan – Adanya tindakan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SG melalui informasi dan transaksi elektronik via WhatsApp dengan nomor 0812-XXXX-0433 yang ditujukan ke korbannya yang berinisial FP Ketua DPD AWPI (Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara.
Yang berujung FP selaku korban melaporkan SG ke SPKT Polda Sumut pada tanggal 12 Desember 2023 dengan bukti surat Polisi yang bernomor:STTP/B/1499/Xll/2023/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Namun Menurut pengakuan FP kepada sejumlah wartawan yang bergabung di Organisasi Pers AWPI Sumut, dirinya mengaku terkejut manakala MS selaku saksi yang dihadirkan terkait dugaan Pencemaran nama baik yang dilakukan SG, dimana SM mengaku mendapatkan tekanan dari Oknum Penyidik yang berinisial Aiptu Rudi Sirait SH, MH di Mapoldasu.
Masih keterangan FP, “menurut pengakuan MS ke saya, penyidik ada lebih dari tiga kali mengatakan “PERKARA INI TIDAK AKAN DUDUK” ke MS, dan atas keterangan dari MS itu maka saya selaku Pelapor wajarkan jadi terkejut, mengingat kehadiran MS itukan hanya sebagai saksi yang cukup dimintai keterangan sebatas yang MS ketahui dari permasalahan saya, dan bukan kapasitas MS untuk mengetahui duduk atau tidaknya perkaranya,” sebut FP.
“Apalagi Penyidik terkesan terus memojokkan MS selaku saksi dengan terus mengupayakan supaya MS tidak mau menjadi saksi dari permasalahan yang sedang saya laporkan, dimana menurut pengakuan MS penyidik
seakan menyudutkan karena MS mau memberikan kesaksiannya. Dan penyidik terus berupaya agar MS tidak memberikan kesaksiannya dengan alasan SG akan mengadukan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap FP.
Mengakhiri keterangnya FP mengatakan, “saat saya melakukan konfirmasi tentang kebenaran keterangan saksi MS, ke penyidik Aipda Rudi J Sirait melalui seluler, terdengar dari telepon penyidik seperti marah dan berkata akan memanggil saksi MS untuk berhadapan bertiga untuk diminta keterangannya perihal diduga sikap penyidik yang telah melakukan intimidasi ke MS selaku Saksi, Kamis (02/02/2024) sekira pukul : 13.36 WIB.
Sementara MS kepada wartawan mengatakan, “benar kata bu Frita bang, ketika penyidik mengatakan kepada saya jika SG juga akan melakukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik saya langsung mengatakan “silahkan saja Pak, karena keterangan saya adalah sebenarnya, memang saya yang memberikan screenshot dari Chating SG di grup DPC PDI-P ke Frita Purba pada tanggal 08 Desember 2023 yang lalu,” ungkapnya.
Lanjut MS, “bahkan penyidik meminta HP saya untuk di periksa dan berkata “apa ibu merekam” Saya jawab tidak dan memberikan HP saya untuk diperiksa, lalu penyidik berkata lagi “biar ibu tahu yah perkara ini tidak duduk ” lalu saya bertanya “Kenapa tidak duduk Pak, disini saya lihat sudah ada pasalnya tertera dan ada saksi juga bukti screenshot tertulis Frita Purba merusak nama baik partai dan juga ada bukti screenshot beberapa orang pengurus komentari tulisan tersebut di grup DPC PDI-P Simalungun”, lalu penyidik berkata” apa FP tidak ada merusak nama baik partai” yang saya jawab dengan kalimat “tidak ada FP merusak nama baik partai”, karena persoalan SG anggota DPRD Simalungun tidak ada ke partai, tetapi SG membenturkan persoalan pribadinya kepada partai,” papar MS lagi ke wartawan, Kamis (02/02/2024).
“Saya juga ceritakan Ke penyidik, jika SG selaku Anggota DPRD Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2024 ada
menghubungi saya dengan seluler untuk menanyakan apakah sudah ada datang surat panggilan untuk saksi dari polda, saya jawab belum, lalu SG meminta saya agar menolak untuk menjadi saksi FP, saya jawab dengan tegas “saya akan tetap memberikan kesaksian saya, karena memang saya yang memberikan screenshot “Frita Purba merusak nama baik partai” ke FP,” lanjut keterangan MS.
“Lalu penyidik berkata “perkara ini tidak duduk” Lalu saya jawab “Pak ,saya mau bertanya apalah tujuan SG menulis kalimat “Frita Purba merusak nama baik partai” di grup DPC PDI-P Simalungun ,karena saya melihat setelah admin grup mengeluarkan FP dari grup DPC PDI-P,barulah SG menuliskan Frita Purba Merusak nama baik partai”,di group tersebut,apakah itu bukan ajakan untuk ikut memusuhi FP ??? Sementara kita semua tahu jika FP tidak ada merusak nama baik partai, dan memang saya yang memberikan screenshot yang ditulis SG juga memberikan screenshot percakapan digrup DPC PDI-P Simalungun, dan sekarang bapak meminta supaya saya jangan mau untuk menjadi saksi yah tidak apa-apa pak asal bapak bisa menghapus nama saya sebagai saksi pak, namun jika nama saya tetap tercantum di BAP sebagai Saksi maka saya akan hadir untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesungguhnya,tujuan saya meneruskan screenshot tulisan yang ditulis SG dan screenshot percakapan komentari di grup DPC PDI-P Simalungun, ingin bertanya ada apa persoalan SG dan FP, tidak ada niat dan tujuan yang lain,’ ungkap MS.
Mendengar keterangan dan penjelasan MS, FP Ketua DPD AWPI Sumut sangat menyayangkan atas adanya dugaan sikap intimidasi penyidik terhadap saksi MS , apakah penyidik bisa memastikan perkara yang dilidiknya tidak duduk dan apakah seorang penyidik bisa berkata pada saksi bahwa perkara tidak duduk, sementara untuk unsur pelaporan kita sudah berikan saksi, bukti bukti, dan ada dugaan penyidik berpihak kepada terlapor, dan dugaan agar saksi ditekan tidak memberikan kesaksiannya
Sementara kita percayakan Keadilan atas hak ham pada yang berwajib, jika seperti ini pada siapa kita percaya, jangan jangan masyarakat akan takut menjadi saksi untuk menyatakan kebenarannya, dan kita akan kawal perkara ini, dan kami atas nama Organisasi Pers AWPI akan Surati Irjen Pol Agung Setya untuk meminta kejelasan dan tindakan hukum yang transparan.
Terpisah Aipda Rudi J Sirait selaku penyidik saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait hasil Surat Panggilan yang kedua untuk oknum Anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang berinisial SG mengatakan, “coba tanya ke Pelapor saja yah, karena yang bisa kita beri Perkembangan hanya kepada pelapor,” tulisnya diaplikasikan WhatsApp pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul : 13. 30 WIB.(DP)