WAHANAINFO.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang merupakan salah satu dokumen penting. Merupakan kartu identitas keluarga, KK memuat data susunan dan hubungan keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data yang termuat dalam dokumen resmi tersebut biasanya mencakup identitas ayah, ibu, anak, atau keluarga inti lain.
Tidak sedikit warga dalam situasi tertentu perlu memiliki KK sendiri meski belum menikah, masih memiliki orangtua, dan anggota keluarga lainnya.
Memiliki KK sendiri penting untuk berbagai keperluan administrasi, salah satunya bagi pekerja yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tanpa mengubah status keluarganya yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Adapun penduduk bisa membuat KK sendiri, meskipun belum menikah dan masih memiliki anggota keluarga.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Farid.
Pembuatan KK sendiri bisa dilakukan dengan syarat sudah memiliki KTP dan melampirkan KK sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (12/6/2025) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 Pasal 61 ayat (1) menyatakan kepala keluarga adalah: Orang yang bertempat tinggal di tempat lain, bersama orang lain, baik mempunyai hubungan keluarga maupun tidak.
Sementara dalam unggahan akun Instagram @dukcapilkemendagri menyebutkan satu alamat bisa untuk beberapa KK, meskipun masih tinggal di rumah orangtua.
Selain itu, pemilik KTP yang tinggal sendiri berhak menjadi kepala keluarga dan mempunyai KK.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat membuat KK bagi yang belum menikah:
1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Mengisi Formulir F-1.02 yang merupakan lembar pendaftaran peristiwa kependudukan, formulir ini disediakan di kantor Dukcapil
Bagi Penduduk yang belum menikah, masih memiliki anggota keluarga, atau tinggal dengan orangtua dapat membuat KK sendiri dengan cara berikut:
1. Datang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Bawa KTP-el, KK asli, dan surat persetujuan numpang KK atau numpang alamat dari pemilik rumah (jika indekos atau kontrakan)
3. Jika tinggal di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, bawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kantor capil asal daerah
4.. Tunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika pembuatan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian kepada petugas Dukcapil
5. Setelah itu, tunggu sampai petugas Dukcapil memberikan KK baru dengan anggota dan kepala keluarga atas nama pemohon.
Seluruh proses pembuatan KK ini gratis alias tidak dipungut biaya.