Medan – Telah beredar kabar bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) telah ditetapkan tersangka atas kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah diperiksa dari beberapa hari lalu Dollar pun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut. Jumat, (12/1/2024).
Hal tersebut mendapat atensi dari Mahasiswa IMA Tabagsel Medan dan sangat mengapresiasi kinerja penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu, (13/01/23). Ketua Umum IMA Tabagsel Medan, Andrew Amanah Carnegie Hasibuan mengatakan, “Terkait penetapan tersangka ini kita juga menduga bukan hanya Kepala Dinas Mandailing Natal saja yang terlibat, ada banyak oknum dalam peristiwa ini,” ucapnya.
Kita juga menduga kejahatan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa ini “Guru” memang perbuatan terstruktural dengan kepentingan yang sangat mungkin mencederai banyak orang apalagi dalam pelaksanaannya terdengar adanya dugaan suap-menyuap. Andrew menegaskan bahwa hal ini memang tak pantas untuk dimaklumi, lanjutnya.
Permasalahan ini sebenarnya memang kami duga terinisiasi dengan rapi, yaitu dengan penerapan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang kami duga hanya permainan dibuat untuk kepentingan beberapa oknum saja, hal ini juga ditandai dengan ucapan Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina, Abdul Hamid yang mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT.
Nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut. Jadi nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten, ujar Kepala BKSPSDM Mandailing Natal.
Atas pernyataan tersebut kemudian dibarengi sesuai data yang ada kami menduga bahwa memang nilai SKTT tersebut memang bisa saja dirancang dengan rata-rata nilai kemenangan PPPK untuk pihak yang ditambahkan nilai 135 dan yang kalah hanya 15 poin.
Dari peristiwa tersebut, setelah Bupati Madina H.M Jakfar Sukhairi Nasution telah memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi masalah hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditambah Pemerintah Daerah juga mempunyai kewenangan sudah sepatutnya hal ini segera dituntaskan dan tak berbelit-belit.
“Kami dari Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel Medan) meminta tegas agar Bupati Mandailing Natal H.M Ja’far Suhairi membatalkan SKTT dan harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini”, tutup Andrew. (A.H)