WAHANAINFO.COM – Identitas pengelola lahan milik Pemkab Simalungun yang dihibahkan PTPN IV Unit Marjandi, yang berada di lingkungan RSUD Tuan Rondahaim, Jalan Siantar-Saribudolok Batu 20, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, tidak jelas. Hal ini terungkap saat awak media mengonfirmasi siapa pengelola tanah yang luasnya ratusan hektar tersebut, ke pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kabid Aset Pemkab Simalungun Ricardo Sinaga saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui status lahan tersebut. Termasuk tidak mengetahui siapa yang mengelola lahan tersebut.
“Jadi informasinya yang saya ketahui semenjak menjadi Kabid aset ini, Lae, itu lahan yang ada di Batu 20, yang mengetahui statusnya itu ada di Bagian Tapem. Jadi nanti tolong dikonfirmasi ke bagian Tapem, Lae,” tulis Ricardo menjawab pesan whatshap Wahanainfo.com.
Saat dipertegas apakah Kabid Aset tidak mengetahui status aset di Kabupaten Simalungun, see Ricardo pun membantah.
“Bukan begitu,bang. Tapi supaya lebih jelas statusnya itu, silahkan dikonfirmasi ke bagian Tapem, ya bang,” ujarnya lagi.
Sementara, Kabag Tapem Pemkab Simalungun Amos Sitorus saat dihubungi melalui sambungan seluler mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui status lahan itu.
“Saya tidak tau status lahan itu, lae. Kami kan bagian pemerintahan, bukan mengurusi aset. Yang mengetahui aset, ya Kabid aset, lae. Atau coba ditanyakan ke RSUD Rondahaim,” kata Amos.
Atas jawaban itu, awak media kembali mengonfirmasi ke Kabid Aset Simalungun Ricardo Sinaga melalui sambungan telepon seluler. Namun, yang bersangkutan tidak berkenan menjawab panggilan dimaksud.
Pantauan di lapangan, lahan tersebut saat ini dijadikan sebagai lahan pertanian. Belum diketahui siapa yang mengelola. Sejumlah tanaman tumbuh di lahan tersebut seperti jagung, ubi kayu, pisang, sayur-mayur, dan sejumlah tanaman pertanian lainnya. (Jos)