Wahanainfo | Tebingtinggi, Pilkada Tahun 2024 merupakan gelombang Pilkada ke-5 sepanjang sejarah perhelatan pemilihan di Indonesia. Pilkada 2024 relatif berbeda dibanding pemilihan sebelumnya, dimana Pilkada 2024 betul-betul dilaksanakan serentak seluruh daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Senin 7 Oktober 2024
Dalam konteks Pilkada, Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.
Dalam hal ini, Robert Hidayat Pardosi selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun Periode 2024-2025 menekankan bahwasannya netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib untuk di taati, khususnya ASN Kota Pematangsiantar.
“Sesuai dengan UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“Dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan tersebut, maka sudah jelas tentang ketentuan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan tentunya akan diikuti dengan sanksi dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggarnya. Kita menginginkan Pilkada di Kota Pematangsiantar berjalan dengan lancar dan damai, dibuktikan dengan tidak adanya keberpihakan yang dilakukan oleh ASN Kota Pematangsiantar terhadap salah satu Calon Walikota Pematangsiantar
Lap.jihan