Wahana Info
No Result
View All Result
29 Agustus 2025 | 13:35 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home News
HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Tolak RUU Polri: 10 Pasal Dinilai Ancam Demokrasi dan Supremasi Hukum

Robert Pardosi Ketua Umum HMI Cabang Pematang Siantar - Simalungun.

HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Tolak RUU Polri: 10 Pasal Dinilai Ancam Demokrasi dan Supremasi Hukum

by Wahanainfo.com
26 Maret 2025 | 21:30 WIB
in News, Daerah, Dunia, Nasional, Pemilu, Ruang Kreasi
A A

Wahanainfo | PematangSiantar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sekarang. Mereka menilai terdapat 10 pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan supremasi hukum, serta membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Robert Hidayah Pardosi, menegaskan bahwa RUU Polri yang diajukan saat ini mencerminkan adanya upaya memperluas kewenangan institusi kepolisian secara berlebihan, tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat.

“RUU Polri ini tidak mencerminkan semangat reformasi, justru berpotensi mengarah pada penguatan otoritarianisme dalam bingkai regulasi. Pasal-pasal yang ada membuka ruang bagi kepolisian untuk bertindak tanpa kontrol yang jelas, sehingga bisa mengancam demokrasi serta prinsip negara hukum,” ujar Robert dalam pernyataan resminya pada Senin (26/3/2025).

10 Pasal yang Dinilai Bermasalah

HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun telah mengidentifikasi 10 pasal dalam RUU Polri yang dianggap bermasalah dan berpotensi menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang. Beberapa pasal yang disoroti antara lain:

1. *Pasal 5 Ayat (1):* Memungkinkan kepolisian menafsirkan perintah negara secara subjektif tanpa ada mekanisme pengawasan yang transparan.

2. *Pasal 15 Ayat (2) Huruf (e):* Memberikan kewenangan luas kepada kepolisian untuk melakukan aktivitas intelijen tanpa batasan yang jelas, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

3. *Pasal 16:* Mengatur kewenangan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

4. *Pasal 18:* Mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tanpa batasan yang tegas, berisiko meningkatkan tindakan represif.

5. *Pasal 28 Ayat (1):* Mengizinkan kepolisian menjalin kerja sama dengan organisasi tertentu tanpa transparansi kepada publik.

6. *Pasal 33 Ayat (3):* Membuka ruang bagi kepolisian untuk turut campur dalam urusan sipil di luar koridor hukum yang proporsional.

7. *Pasal 34:* Memungkinkan pembentukan satuan kepolisian daerah tanpa koordinasi yang ketat dengan pemerintah daerah.

8. *Pasal 38 Ayat (1):* Berpotensi memperkuat praktik nepotisme dan oligarki dalam sistem rekrutmen serta promosi jabatan di kepolisian.

9. *Pasal 41 Ayat (2):* Memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengatur anggaran secara mandiri tanpa pengawasan ketat dari lembaga lain.

10. *Pasal 44 Ayat (3):* Mengarah pada kemandirian absolut kepolisian tanpa mekanisme check and balance yang memadai.

Tuntutan HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun

Sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Polri yang dinilai merugikan rakyat ini, HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, di antaranya:

1. Menolak dengan tegas RUU Polri dalam bentuknya yang sekarang karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

2. Mendesak DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi memperbesar kekuasaan kepolisian tanpa pengawasan ketat.

3. Menuntut transparansi dalam pembahasan RUU ini dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.

4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU ini agar tidak disusupi kepentingan yang dapat merugikan demokrasi.

5. Mendorong reformasi kepolisian yang berbasis profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menciptakan institusi kepolisian yang lebih kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Robert menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya demi memperluas kewenangan kepolisian dan juga kekuasaan.

“Negara hukum harus ditegakkan dengan prinsip checks and balances yang jelas. Kepolisian harus berfungsi sebagai pngayom masyarakat bukan menjadi institusi yang kebal hukum dan punya kewenangan berlebihan yang di khawatirkan akan menimbulkan abouse of Power, mahasiswa harus bergerak kita tidak boleh diam akan segala hal yang terjadi kita menjaga semngat dan cita2 reformasi yang hari ini kita nilai sedang ingin di cederai.

Lap. Faiz

Share20Tweet12SendShare

Related Posts

*Kontingen TNI AD Siap Ukir Prestasi di Piala Panglima TNI 2025

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 12:48 WIB

https/wahanainfo.com Jakarta, – Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (Irjenad) Letnan Jenderal TNI Erwin Djatniko, S.Sos., secara resmi melepas Kontingen TNI...

Polemik Hilangnya Handphone di Ruang Kelas, Peristiwa Terjadi di SMP Negeri Wilayah Kabupaten Bekasi

by Wahanainfo.com
29 Agustus 2025 | 12:25 WIB

https/Wahanainfo.com Kabupaten bekasi. Kamis (28/08/2024) "Maraknya, kenakalan remaja dalam lingkungan sekolah, hal ini perlu adanya peran aktif seorang guru pengajar...

Kemenangan Tim Kejatisu atas Tim Media Warnai Semarak Penutupan Pekan Olahraga

by Wahanainfo.com
28 Agustus 2025 | 16:12 WIB

WAHANAINFO.COM || MEDAN - Pertandingan dalam Olahraga bukan tentang kompetisi semata, tetapi hal yang paling penting dalam olahraga itu bagaimana mampu...

Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset

by Wahanainfo.com
26 Agustus 2025 | 20:27 WIB

WAHANAINFO.COM || MEDAN - Dalam rangka peringatan Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menggelar Seminar...

Mixnon Andreas Simamora Jabat Sekda Simalungun

Mixnon Andreas Simamora Jabat Sekda Simalungun

by wahanainfo.com
26 Agustus 2025 | 19:58 WIB

SIMALUNGUN- Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih resmi melantik Mixnon Andreas Simamora, SIP MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten...

*Cari Keuntungan Besar Pembangunan Jembatan oleh TPK Desa Karangpatri Menggunakan Paralon*

by Wahanainfo.com
26 Agustus 2025 | 17:28 WIB

https/Wahanainfo.com Kabupaten Bekasi"Diduga kuat adanya praktik Korupsi mencari keuntungan besar uang di lakukan oknum TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pembangunan Desa...

Berita Terbaru

Hukum

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asset

29 Agustus 2025 | 13:19 WIB
News

*Kontingen TNI AD Siap Ukir Prestasi di Piala Panglima TNI 2025

29 Agustus 2025 | 12:48 WIB
News

Polemik Hilangnya Handphone di Ruang Kelas, Peristiwa Terjadi di SMP Negeri Wilayah Kabupaten Bekasi

29 Agustus 2025 | 12:25 WIB
News

Kemenangan Tim Kejatisu atas Tim Media Warnai Semarak Penutupan Pekan Olahraga

28 Agustus 2025 | 16:12 WIB
Nasional

Kejatisu Gelar Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset

26 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Daerah

Mixnon Andreas Simamora Jabat Sekda Simalungun

26 Agustus 2025 | 19:58 WIB
News

*Cari Keuntungan Besar Pembangunan Jembatan oleh TPK Desa Karangpatri Menggunakan Paralon*

26 Agustus 2025 | 17:28 WIB
News

Sambut Harla Kejaksaan R.I Ke-80, Kejati Sumatera Utara Gelar Donor Darah

26 Agustus 2025 | 14:59 WIB
Pendidikan

Kasat Binmas Polres Tapteng Tekankan Bahaya Geng Motor dan Narkoba di SMAN 1 Tukka

26 Agustus 2025 | 12:55 WIB
News

Bisa Picu Perpecahan, Ketua Umum DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25 Agustus 2025 | 22:52 WIB
News

“Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dibubarkan? Sebuah Perspektif Dari : Ridho Alamsyah, MH. tentang Sistem dan Pembubaran dalam Konteks Indonesia”

25 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Tapanuli Tengah Tewaskan Tiga Orang

23 Agustus 2025 | 18:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba