Wahanainfo | PematangSiantar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sekarang. Mereka menilai terdapat 10 pasal yang berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan supremasi hukum, serta membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Robert Hidayah Pardosi, menegaskan bahwa RUU Polri yang diajukan saat ini mencerminkan adanya upaya memperluas kewenangan institusi kepolisian secara berlebihan, tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat.
“RUU Polri ini tidak mencerminkan semangat reformasi, justru berpotensi mengarah pada penguatan otoritarianisme dalam bingkai regulasi. Pasal-pasal yang ada membuka ruang bagi kepolisian untuk bertindak tanpa kontrol yang jelas, sehingga bisa mengancam demokrasi serta prinsip negara hukum,” ujar Robert dalam pernyataan resminya pada Senin (26/3/2025).
10 Pasal yang Dinilai Bermasalah
HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun telah mengidentifikasi 10 pasal dalam RUU Polri yang dianggap bermasalah dan berpotensi menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang. Beberapa pasal yang disoroti antara lain:
1. *Pasal 5 Ayat (1):* Memungkinkan kepolisian menafsirkan perintah negara secara subjektif tanpa ada mekanisme pengawasan yang transparan.
2. *Pasal 15 Ayat (2) Huruf (e):* Memberikan kewenangan luas kepada kepolisian untuk melakukan aktivitas intelijen tanpa batasan yang jelas, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
3. *Pasal 16:* Mengatur kewenangan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
4. *Pasal 18:* Mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tanpa batasan yang tegas, berisiko meningkatkan tindakan represif.
5. *Pasal 28 Ayat (1):* Mengizinkan kepolisian menjalin kerja sama dengan organisasi tertentu tanpa transparansi kepada publik.
6. *Pasal 33 Ayat (3):* Membuka ruang bagi kepolisian untuk turut campur dalam urusan sipil di luar koridor hukum yang proporsional.
7. *Pasal 34:* Memungkinkan pembentukan satuan kepolisian daerah tanpa koordinasi yang ketat dengan pemerintah daerah.
8. *Pasal 38 Ayat (1):* Berpotensi memperkuat praktik nepotisme dan oligarki dalam sistem rekrutmen serta promosi jabatan di kepolisian.
9. *Pasal 41 Ayat (2):* Memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengatur anggaran secara mandiri tanpa pengawasan ketat dari lembaga lain.
10. *Pasal 44 Ayat (3):* Mengarah pada kemandirian absolut kepolisian tanpa mekanisme check and balance yang memadai.
Tuntutan HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun
Sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Polri yang dinilai merugikan rakyat ini, HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, di antaranya:
1. Menolak dengan tegas RUU Polri dalam bentuknya yang sekarang karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi memperbesar kekuasaan kepolisian tanpa pengawasan ketat.
3. Menuntut transparansi dalam pembahasan RUU ini dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.
4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU ini agar tidak disusupi kepentingan yang dapat merugikan demokrasi.
5. Mendorong reformasi kepolisian yang berbasis profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menciptakan institusi kepolisian yang lebih kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Robert menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya demi memperluas kewenangan kepolisian dan juga kekuasaan.
“Negara hukum harus ditegakkan dengan prinsip checks and balances yang jelas. Kepolisian harus berfungsi sebagai pngayom masyarakat bukan menjadi institusi yang kebal hukum dan punya kewenangan berlebihan yang di khawatirkan akan menimbulkan abouse of Power, mahasiswa harus bergerak kita tidak boleh diam akan segala hal yang terjadi kita menjaga semngat dan cita2 reformasi yang hari ini kita nilai sedang ingin di cederai.
Lap. Faiz