Wahanainfo | Lebak – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak Ratu Nisya Yulianti Menyoroti kasus Lembaga Legislatif (DPRD Lebak) di Kabupaten Lebak yang hari ini dianggap tidak amanah terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat.
Dapat kita ketahui bersama bahwa penyoalan polemik DPRD Kab.Lebak sudah menjadi rahasia umum, bagaimana tidak kita nilai sebagai parlemen yang tidak amanah. Setiap tahunnya dapat ditemukan dalam pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di DPRD Kab.Lebak, setiap tahun selalu mengalami temuan padahal setiap penobatan Banten juga khususnya Lebak selalu menerima anugerah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam penyoalan BPK ini.
Bukan lagi menjadi rahasia internal, kasus temuan Tahun 2022 lalu sebesar 2,3 Milyar pada temuan kelebihan biaya Perjalanan Dinas memang saat ini sudah masuk tahap pengembalian. Namun jika terus diulang dengan kasus penyakit yang lama di tahun 2023 ini, lantas bagaimana sistem kerja DPRD Kab.Lebak dalam hal perbaikan itu sendiri?
HMI mendapat aduan beberapa waktu lalu memang menyoal DPRD Kab.Lebak, ternyata bukan hanya penyoalan temuan BPK kembali, ketidak harmonisan antara Anggota Parlemen dengan Sekretariat sehingga muncul miss komunikasi contoh dalam kasus pembelanjaan atribut seperti spanduk yang viral dikalangan masyarakat oleh DPRD Kab.Lebak yang bahkan dinilai DPRD Kab.Lebak sebaiknya membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) lantaran hal yang diindikasikan dilakukan secara kesengajaan.
“HMI Cabang Lebak dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi dengan pihak lembaga yang bersangkutan dalam upaya mengawal permasalahan yang terus berulang” tegas Ketua Umum HMI Cabang Lebak Ratu Nisya Yulianti.
Selain Indikasi ini, tentu ada pemicu lebih khusus yang menyebabkan terjadinya timpang tindih dalam tubuh internal DPRD Kab.Lebak itu sendiri.
HMI Cabang Lebak menilai Ketua DPRD Kab.Lebak yang menyandang gelar sebagai Ketua DPRD termuda se-Indonesia dan termiskin menurut LHKPN Tahun 2021 ini tidak bisa secara tegas dalam memandu kinerja para anggota nya.
Artinya bahwa permasalahan ini bermula dari kondisi internal personal DPRD itu sendiri sehingga hal-hal seperti ini yang memungkinkan kedepannya bisa mengurangi kepercayaan rakyat terhadap Lembaga Legislatif (DPRD Lebak) sebagai penyambung lidah masyarakat.
“Seharusnya temuan pada Tahun 2022 lalu DPRD Lebak dijadikan pembelajaran dan terus masifkan pengembalian kepercayaan masyarakat ini, namun dirasa DPRD Lebak dibawah Kepemimpinan Agil Zulfikar ini tidak dapat bercermin pada persoalan lama sehingga produk permasalahan baru dengan inti yang sama hadir kembali, betul pengembalian uang atas kerugian negara memang ada satu undang undang yang mengatur itu, tapi ada juga undang undang yang mengamanatkan bahwa pelaku korupsi dapat di jerat hukum tindak pidana korupsi, terlebih kasus DPRD Lebak karena ada unsur kesengajaan yang di rencanakan.” Ungkap Ratu Nisya Yulianti Ketua Umum HMI Cabang Lebak.
Bahkan tak segan banyak pihak yang menduga dan bertanya ada apa sebetulnya DPRD Lebak kok bisa mandek dalam persoalan kecil seperti penunggakan pembayaran spanduk kemarin yang dianggap kecil apalagi itu menyoal hak rakyat dalam hal ini pengusaha kecil yang untungnya tidak sebanding dengan pendapatan mereka.
Dalam hal ini seharusnya pihak DPRD Lebak dapat berkomunikasi dengan baik dan terarah, baik itu internal Anggota maupun Sekretariat karena setiap hal menyoal keterwakilan rakyat ini apalagi yang bernuansa negatif dan merugikan rakyat tentu akan menjadi salah satu pandangan buruk terhadap lembaga Legislatif (DPRD Lebak) di Kabupaten Lebak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Bahwa hal-hal yang memang perlu di tranparansi apa lagi ini berbicara informasi publik dari pihak lembaga Legislatif ini akan kami investigasi dan coba lakukan kajian terkait semua anggaran di DPRD Lebak termasuk temuan BPK,”. Tegas Ketua Umum HMI Cabang Lebak.
Maka dari persoalan yang terus lahir sama, HMI Cabang Lebak merekomendasikan untuk BPK secara jelik menyoroti hingga tuntas bahkan HMI Cabang Lebak tidak segan untuk mendorong KPK menginvestigasi dan membuat tim khusus untuk memeriksa DPRD Kab.Lebak sampai jajarannya agar tidak terus terjadinya fenomena yang sama kembali. (JA)