SIANTAR, Wahana Info — Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan klarifikasi terkait tindak lanjut laporan dugaan perusakan Tugu Dayok Mirah serta mendesak penindakan tegas terhadap penadah hasil pencurian bagian tugu tersebut kepada Kapolres Pematangsiantar pada Kamis (8/5/2025) di Kantor Kepolisian Resor Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dalam surat bernomor 019/PERM/DPC-HIMAPSI-PS/V/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga dan Sekretaris, Agusflori Devi Purba Tambak.
Surat itu juga dilengkapi dengan lampiran berkas laporan sebelumnya yang telah diajukan pada 10 April 2025 dengan nomor 013/LAP/DPC-HIMAPSI-PS/IV/2025, tertanggal 9 April 2025.
Dalam suratnya, HIMAPSI menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, atas keberhasilan mengungkap pelaku pencurian bagian Tugu Dayok Mirah yang sempat memicu perhatian publik dan viral di media sosial.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap pelaku pencurian bagian dari Tugu Dayok Mirah. Namun, kami juga meminta klarifikasi terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah kami sampaikan,” ujar Nico Nathanael Sinaga dalam keterangannya kepada awak media ini.
Disampaikan Nico, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Pematangsiantar pada Selasa (29/4/2025), pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian Tugu Dayok Mirah, yaitu SEL yang sudah berhasil ditangkap dan MS yang saat ini masih dalam pengejaran.
Nico menjelaskan, dalam konferensi pers tersebut, Polres Pematangsiantar memaparkan bahwa tersangka SEL mencuri bagian ekor dan kaki kanan Tugu Dayok Mirah yang terbuat dari kuningan, kemudian menjualnya.
“Dari keterangan Polres Pematangsiantar, bagian ekor dan kaki kanan Tugu Dayok Mirah yang dicuri oleh SEL sudah dijual. Ini berarti, secara tidak langsung, ada pihak yang menampung hasil curian tersebut,” ujar Nico
Mereka mendesak agar pihak Polres Pematangsiantar segera menindaklanjuti penelusuran terhadap penadah hasil pencurian yang diduga telah menerima bagian Tugu Dayok Mirah yang dicuri tersangka SEL dan MS.
“Kami meminta Kapolres Pematangsiantar segera melakukan penelusuran terhadap pihak yang menerima atau membeli hasil pencurian tersebut dan menindak secara tegas sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penadahan hasil kejahatan,” tegas Nico.
Diketahui, Pasal 480 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menerima, membeli, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan klarifikasi dan permintaan penindakan terhadap penadah yang dilayangkan oleh DPC HIMAPSI Pematangsiantar.
Nico menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang adil dan terbuka.
Kasus perusakan Tugu Dayok Mirah ini menyita perhatian publik, yang menilai tugu tersebut sebagai ikon penting budaya Simalungun di Pematangsiantar. HIMAPSI berharap tindakan tegas dari aparat kepolisian mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga simbol kebanggaan tersebut. (Tim/Jos)