Wahana Info – Pematangsiantar | Tugu Dayok Mirah yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani (Simpang Rambung Merah), Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diduga dirusak oleh orang tak dikenal pada Minggu (7/4/2025) lalu.
Bagian ekor, sayap, dan kaki dari tugu yang menjadi simbol budaya Simalungun tersebut diketahui hilang, dan foto-fotonya dengan cepat viral di media sosial setelah dibagikan oleh sejumlah akun publik.
Meskipun Polres Pematangsiantar tengah melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di sekitar lokasi, hingga kini belum ada hasil konkret yang diumumkan terkait dugaan perusakan aset milik Pemerintah Kota tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Pematangsiantar mengambil langkah tegas dengan melaporkan secara resmi peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua HIMAPSI Siantar, Nico N. Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa perusakan Tugu Dayok Mirah adalah bentuk kegagalan pengawasan terhadap simbol budaya lokal, khususnya budaya Simalungun.
“Dayok Mirah atau Dayok Na Binatur adalah makanan adat yang sakral dalam budaya Simalungun, khusus dipersembahkan untuk raja. Tindakan perusakan ini mencederai nilai-nilai budaya dan menunjukkan lemahnya proteksi terhadap warisan budaya,” ujarnya kepada Wahana Info.
Nico menegaskan bahwa HIMAPSI telah melampirkan dokumen temuan lapangan dalam laporan ke Polres serta menyampaikan surat permintaan tindak lanjut ke Wali Kota Pematangsiantar agar kasus ini ditangani dengan serius.
“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi pelestarian budaya Simalungun, kami memandang tindakan ini sebagai penghinaan terhadap simbol adat dan juga merusak identitas serta keindahan Kota Pematangsiantar,” lanjutnya.
Ia juga meminta Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, agar segera menginstruksikan dinas terkait bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan perusakan ini secara serius.
“Apalagi saat ini Pemko tengah menyiapkan peresmian Monumen Raja Siantar ke-XIV, Sang Naualuh Damanik, sebagai ikon sejarah dan budaya Simalungun. Maka sangat penting untuk memastikan seluruh aset budaya lokal terlindungi secara maksimal,” tegas Nico.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pematangsiantar, Risfani Sidauruk, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan usai libur panjang Idulfitri 1446 H/2025 M.
Namun, dari hasil pantauan CCTV milik Pemko yang berada di sekitar lokasi, diketahui bahwa sudut kamera hanya mengarah pada kondisi lalu lintas jalan dan tidak mencakup posisi Tugu Dayok Mirah secara langsung. (Tim)