WAHANAINFO.COM – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Pemkab Simalungun, dapat tidaknya Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) dilaksanakan pada tahun 2022, tergantung pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih menjelaskan, pelaksanaan Pilpanag terkendala dua hal yakni terkait jadwal dan anggaran.
Tahapan Pilpanag belum dapat dimulai karena anggaran yang di tampung di APBD tahun 2022 hanya Rp 1,4 Miliar. Nah, apabila tahapan dimulai, harus terlebih dahulu dilakukan penambahan anggaran melalui pembahasan di P-APBD tahun anggaran 2022.
Sesuai kajian yang dilakukan DPMPN, jadwal Pilpanag menelan waktu antara 119 sampai dengan 130 hari. Tahapan tersebut dimulai dari pengumuman panitia sampai ke tahap pelantikan. Agar jadwal Pilpanag tidak lewat dari bulan Desember (tahun anggaran 2022), maka tahapan harus dimulai di awal atau pertengahan bulan September.
“Nah, sementara pembahasan P-APBD tahun 2022 sampai saat ini belum dimulai. Apabila pembahasan P-APBD bisa selesai di awal bulan September, maka pelaksanaan Pilpanag akan bisa dilaksanakan di tahun 2022,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih mengatakan bahwa lembaga DPRD yang terdiri dari 8 fraksi telah menyatakan sikap mewajibkan pelaksanaan Pilpanag digelar pada tahun ini (2022). Hal ini juga bagian dari aspirasi masyarakat dan para pangulu yang telah disampaikan kepada para anggota dewan.
“Oleh karena itu, kami berharap, Pilpanag ini harus digelar tahun ini. Apapun yang menjadi kendala, kita semua dari lembaga dewan siap mendukung dan berkomunikasi dengan pihak eksekutif,” ujar Erwin. (Jos)