PEMATANG SIANTAR- Dalam rangka memeriahkan pesta “Marsombuh Sihol” keturunan (pomparan) Simataraja Raja Simarmata yang akan digelar pada 9 Juli 2023 mendatang, Forgemsi (Forum Generasi Muda Simarmata) DPW Siantar- Simalungun menggelar perlombaan cover lagu Mars Simarmata.
Hal itu disampaikan Sekretaris Forgemsi Siantar-Simalungun, Hengki Simarmata saat menggelar konferensi pers, Senin 5 Juni 2023, sore.
“Pesertanya tidak dibatasi atau terbuka untuk umum,” kata Hengki.
Dia menjelaskan, mekanisme perlombaannya, peserta terlebih dahulu mendaftar ke panitia di nomor whatsapp 0813-6238-7516 (Dedi) dan atau di nomor 089612786588 (Wynny). Kemudian video cover lagu di upload di media sosial masing-masing peserta seperti facebok, tiktok dan instagram, dan wajib menggunakan hastag #forgemsipss dan #marssimarmata.
“Jumlah like di platform media sosial nantinya akan menjadi salah satu indikator penilaian oleh dewan juri,” jelasnya.
Untuk jadwal upload di media sosial, lanjut Hengki, dimulai sejak tanggal 5 Juni dan akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2023 tepat pukul 00.00 WIB. Pemenang lomba akan diumumkan di akun media sosial facebok dan instagram Forgemsi Siantar-Simalungun pada tanggal 5 Juli 2023.
Hadiah bagi para pemenang akan diserahkan pada puncak acara marsombuh sihol 9 Juli 2023 mendatang.
“Hadiah untuk juara 1 sebesar satu juta rupiah, juara 2 Rp 750 ribu dan juara 3 Rp 500 ribu. Untuk seluruh peserta yang bertanding akan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dari DPW Forgemsi,” ujar Henki.
Ketua Bidang Infokom Forgemsi, Dedi Pohan menambahkan, bahwa instrumen atau alat musik yang digunakan setiap peserta dibebaskan. Peserta juga dibebaskan bisa solo, duet atau trio. Namun peserta yang boleh mendaftar adalah yang berdomisili di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun dibuktikan dengan identitas pribadi.
“Apabila masih ada informasi yang kurang jelas, bisa menghubungi di nomor whatsapp yang tertera diatas atau di brosur yang dibuat panitia,” katanya.
“Video yang didaftar peserta akan menjadi hak milik panitia, dan keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Dedi. (Jos)