Wahanainfo | Pematangsiantar,- Kasus dugaan ijazah palsu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Chairudin Lubis, sudah dilaporkan ke kepolisian sejak 2024 silam.
Laporan yang dilayangkan pada 20 Agustus 2024 lalu itu awalnya ditujukan kepada Polda Sumatera Utara. Oleh Polda, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Pematangsiantar.
“Saat ini, kami memandang perlu menyampaikan fakta dan sikap hukukepada publik sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Rizal Fernando Parhusip, pelapor didampingi Penasehat Hukum Juan Jehuda Butarbutar, Senin (09/03/2026).
Rizal menjelaskan, pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka sampaikan adalah penggunaan ijazah yang diduga palsu dalam proses pendaftaran di KPU Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2024.
“Setelah pengaduan itu ditangani Polres Siantar, kami sudah dipanggil dan diperiksa pada Oktober 2024 lalu,” jelas Rizal.
Namun, sambung Rizal, sejak pemeriksaan hingga 2026, dumas tersebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Di sisi lain, Rizal membeberkan sejumlah fakta soal ijazah Chairudin Lubis yang diduga palsu tersebut. Pertama, sekitar Juni 2024, beberapa elemen masyarakat Kota Pematangsiantar telah melakukan aksi protes terkait hal tersebut.
Kedua, Yayasan SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar melalui Kepala Sekolah Rahmalita Sinaga SPd telah mengeluarkan Surat Pengganti Ijazah/STTB Nomor: 3 SG/SM P-LAM/X/2022, tertanggal 24 September 2022.
Pihak SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar tidak dapat menunjukkan buku induk atau buku besar siswa yang menyatakan bahwa Chairudin Lubis pernah terdaftar dan dinyatakan lulus dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar.
Ketiga, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan ijazah paket C program ilmu pengetahuan sosial tahun pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang saat itu dijabat Drs Resman Panjaitan, yang diselenggarakan oleh PKBM Cerdas Bangsa yang beralamat di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Dalam mengikuti program paket C tahun pelajaran 2013–2014, diduga menggunakan Surat Pengganti Ijazah (SPI) dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar. Sementara, SPI tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022,” terang Rizal.
Kelima, terdapat perbedaan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar terkait tanggal lahir Chairudin Lubis. Yang mana, pada data 10 April 2019, disebutkan lahir pada 19 Maret 1983. Sementara, pada data 20 Juni 2023, disebutkan lahir pada 19 September 1983.
Berdasarkan data Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar pada 19 Juni 2023, Chairudin Lubis tercatat memiliki pendidikan SLTP/sederajat. Namun, pada 07 Juli 2023, data tersebut kemudian berubah menjadi SLTA/sederajat.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi pendidikan dan dokumen yang digunakan oleh Chairudin Lubis,” ucap Rizal.
Atas sejumlah fakta tersebut, Rizal meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, untuk meningkatkan dumas tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami meminta agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti SMP Pelita YPI dan PKBM penyelenggara paket C, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Chairudin Lubis,” ujar Rizal.
Rizal juga berharap, kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak manapun demi tegaknya supremasi hukum di Kota Pematangsiantar,” ucap Rizal. (*)

