Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Desa Sukaraya Bekasi Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD 2026-2034, Cek Syaratnya!

by Wahanainfo.com
9 Mei 2026 | 13:02 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/wahanainfo.com Kabupaten Bekasi – Dinamika pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi mulai memasuki babak baru. Salah satunya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, yang kini telah resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota BPD masa bakti 2026-2034.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (8/5/2026), Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sukaraya telah memasang papan pengumuman besar di dinding Gedung Olahraga (GOR) yang terletak tepat di sebelah Kantor Desa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik kepada seluruh warga desa.

 

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran

 

Panitia telah menetapkan jadwal yang ketat. Proses pendaftaran bakal calon anggota BPD berlangsung mulai tanggal 21 April 2026 hingga 6 Mei 2026. Saat ini, proses sedang memasuki tahap penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan hingga 13 Mei 2026.

 

“Para kandidat bakal calon kini mulai sibuk mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis pengumuman resmi di papan informasi tersebut.

 

Syarat Umum dan Administrasi

 

Bagi warga Desa Sukaraya yang berminat, panitia menetapkan sejumlah syarat umum, di antaranya:

 

1.Warga Negara Republik Indonesia.

 

2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.

 

3.Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

 

4.Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

 

5.Bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa.

 

Selain syarat umum, calon juga wajib melengkapi 17 poin berkas administrasi, mulai dari surat pernyataan bertakwa, fotokopi ijazah yang dilegalisir, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

 

Menuju Pemilihan yang Transparan

 

Proses pengisian anggota BPD ini merupakan bagian dari upaya penguatan demokrasi di tingkat desa. BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

 

Setelah tahap verifikasi, panitia akan menetapkan calon yang berhak mengikuti tahap pemilihan selanjutnya. Penetapan anggota BPD terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada akhir Mei 2026, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Bekasi melalui Camat Karang Bahagia.

 

Panitia mengimbau seluruh warga Desa Sukaraya yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi aktif, guna membangun desa yang lebih baik melalui keterwakilan yang akuntabel dan berintegritas.

.(pewarta Suganda)

Berita Terbaru

Daerah

Pemko Pematangsiantar dan BKPRMI Sumut Rapat Teknis FASI XIII, Bangga Kota Pematangsiantar Tuan Rumah

15 Juni 2026 | 11:59 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Ny Liswati Tinjau Kesiapan Kelurahan Tong Marimbun dan Pematang Marihat Ikut Lomba PKK Tingkat Sumut

15 Juni 2026 | 11:49 WIB
Olahraga

Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

13 Juni 2026 | 18:28 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

12 Juni 2026 | 11:47 WIB
Daerah

Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

11 Juni 2026 | 18:56 WIB
News

Pelindo Sibolga Prioritaskan Budaya Keselamatan Kerja di Lingkungan Pelabuhan

11 Juni 2026 | 11:48 WIB
Daerah

Sugiarto Bolos di Rapat Paripurna, Diduga Hindari Gejolak di DPRD Simalungun

11 Juni 2026 | 11:20 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

10 Juni 2026 | 15:16 WIB
Pemilu

Tingkatkan Pemahaman Demokrasi & Kepemiluan, Bawaslu Simalungun Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif

10 Juni 2026 | 14:05 WIB
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Simalungun ‘Dihujani’ Interupsi, Sugiarto Tak Hadir, Golkar & Perindo Usulkan Hak Interpelasi

10 Juni 2026 | 10:51 WIB
Dunia

Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

9 Juni 2026 | 13:01 WIB
Hukum

Kecewa Pelayanan Pasien Lapor Polres Sibolga

9 Juni 2026 | 00:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini