SIMALUNGUN – Camat Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun menyetujui permohonan warga untuk menebang dan menjual kayu milik negara yang berada di jalan lintas Siantar-Parapat, tepatnya di Nagori/Desa Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan.
Informasi ini diketahui berawal dari adanya desakan dari salah seorang tokoh masyarakat Lipen Simanjuntak kepada Polres Simalungun agar mengusut para pelaku yang menebang dan menjual pohon/kayu milik negara tersebut.
“Di daerah lain, kalau ada yang menebang kayu seperti itu langsung ditangkap polisi. Maka ini juga harus ditangkap. Jangan polisi menunjukkan perlakuan yang tidak adil,” ujar Lipen.
Camat Dolok Panribuan, Noven Sijabat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya menyaksikan penebangan pohon tersebut. Dia mengaku, sebelumnya masyarakat telah mengajukan permohonan agar penebangan kayu itu diperbolehkan karena dinilai telah mengancam keselamatan warga yang bertempat tinggal dilokasi itu.
“Takut mereka pohon itu tumbang, makanya dimohonkan untuk ditebang,” ujar Camat.
Saat ditanyakan apakah masyarakat yang menjual batang kayu yang dipotong-potong dengan panjang 5 meter itu? Camat juga membenarkan dengan alasan untuk membayar kebutuhan operasional penebangan kayu tersebut.
“Karena tidak ada anggarannya yang ditampung untuk itu, ya makanya kita ijinkan. Saya dan pak Kapolsek juga kemarin bersama-sama dilokasi saat menebang,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmad Aribowo saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap belum memberikan tanggapan. (Jos)