SIMALUNGUN- Polres Simalungun membekuk seorang pria berinisial WG (21) atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024), sekira pukul 14.15 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024.
“Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Ricardo Pasaribu mengamankan tersangka disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, tersangka WG membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.
Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Disana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban.
Aksi tersangka itu gagal, ketika tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu kamar mandi sekolah. Tersangka kemudian melarikan diri dengan cara melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Orangtua korban tidak terima dengan peristiwa yang dialami anaknya, alhasil kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Simalungun.
“Kemudian penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim,” jelas AKP Verry.
Adapun tim yang melakukan penangkapan terdiri dari tiga personel yakni IPDA Ricardo Pasaribu, BRIPKA Edi Sinaga, dan BRIGADIR Josua Marpaung. Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik AIPDA Chairul Nijar SH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” tegas AKP Verry.