WAHANAINFO.COM – Seorang terduga pelaku pencurian berinisial RNF (24), warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, bonyok dihajar massa. Sementara rekannya sesama terduga pelaku, berinisial ADR, melarikan diri hingga buron.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Medan Simpang Kerang Gang Mufakat, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Minggu (3/7) dinihari sekira jam 01.00 WIB.
Ceritanya, RNF nekat melancarkan aksi pencurian dengan rekannya di rumah Mardianto (32), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian baru diketahui waktu korban pulang ke rumahnya dan melihat seisi rumah sudah diobrak-abrik oleh pelaku.
“Waktu korban pulang, isi rumahnya sudah terobrak-abrik,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga MH kepada media, Senin (04/6/2022) sore.
Menyaksikan rumahnya sudah diobrak-abrik, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumahnya. Benar saja, korban melihat jerajak besi jendela bagian belakang sudah rusak.
Diduga, pelaku masuk dari jerajak yang dirusak itu. Tapi, tetangga Mardianto yang lain rupanya mengetahui bahwa rumah korban dimasuki maling.
“Ada tetangga korban yang lain memberi tahu bahwa rumah korban dimasuki maling,” kata Ritonga lagi.
Selanjutnya, korban dibantu para tetangganya mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Tak jauh dari TKP, pelaku pun terlihat duduk bersama rekannya ADR.
Tak mau buang waktu, warga pun langsung mengepung RNF dan ADR, kemudian menginterogasi keduanya. Hanya saja, saat diinterogasi itu, ADR langsung melarikan diri dari kepungan warga.
Tak bisa mengelak lagi, saat diinterogasi itu, RNF pun mengakui perbuatannya, bahwa dia dan ADR sudah melakukan pencurian di rumah Mardianto.
Setelah RNF mengaku, warga pun tak tahan lagi dan langsung menghajar RNF hingga bonyok.
Sesuai keterangan polisi, barang yang dicuri dari rumah Mardianto terdiri dari satu unit laptop merek Lenovo, charger, handphone merek Sony, dan sebuah tas.
Kini, RNF diamankan di Polsek Siantar Martoba guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana,” tutup Ritonga. (Henok/Candra)