SIMALUNGUN- Bawaslu Kabupaten Simalungun menolak perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Simalungun. Hal itu disebabkan karena rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana diatur pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024.
Demikian disampaikan Eles Januari Sinaga, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Simalungun, saat diwawancarai wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Eles menjelaskan, sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar hasil pemuktahiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat 1.
“Namun pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Simalungun, jumlah pemilih baru berkurang sebanyak 371 pemilih dan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bertambah sebanyak 580 pemilih. Perubahan tersebut bukan berdasarkan rekap dari tingkat kecamatan, dan bukan rekomendasi dari lembaga Bawaslu. Hal ini tentu tidak sesuai dengan aturan juknis yang berlaku,” jelas Eles Sinaga.
Mantan Ketua PPK Sidamanik itu melanjutkan, bahwa sebanyak 371 pemilih baru yang telah didaftarkan oleh Pantarlih dianggap tidak sah dan dihapus dari daftar pemilih pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Simalungun. Hal ini tentu dapat berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Dan ada juga pemilih baru di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi bertambah sebanyak 10 Pemilih, yang diakomodir KPU bukan dari proses coklit.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Bawaslu Simalungun menyatakan menolak perubahan-perubahan data yang bukan dari rekap kecamatan dan bukan dari saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Simalungun,” sebutnya.
Selanjutnya disampaikan Eles, bahwa pada saat melaksanakan uji petik pengawasan coklit, Bawaslu Simalungun menemukan sejumlah temuan dugaan pelanggaran seperti pemilih yang tidak dicoklit secara langsung oleh Pantarlih, banyaknya data pemilih potensi ganda identik, dan juga ditemukan proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur yakni stiker coklit ditempel namun pemilih tidak didatangi oleh Pantarlih.
Penolakan perubahan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten ini akan disampaikan secara resmi di rapat pleno tingkat Propinsi Sumatera Utara.
“Harapan Bawaslu Simalungun, KPU Simalungun dapat bekerja sesuai dengan aturan juknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodir Pemilih yang MS dan menghilangkan Pemilih yang TMS demi terciptanya Daftar Pemilih yang akurat dan valid,” pungkas Eles Januari Sinaga mengakhiri. (Jos)