Wahanainfo | TebingTinggi, Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan yos sudarso Kec.Rambutan kota Kota tebing Tinggi, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga setempat mendesak agar aktivitas kegiatan segera dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.
Menurut Hardian Siregar salah satu warga Kota Tebing Tinggi, bangunan tersebut tidak mencantumkan papan informasi atau plang izin bangunan yang umumnya menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek.
“Kita tidak mengetahui bangunan yang dikerjakan nantinya dipergunakan sebagai apa. Karena plang ijin bangunan tidak ada,” ujarnya.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi, khususnya Dinas PUPR, untuk melakukan monitoring terhadap bangunan tersebut setidaknya berupa teguran agar mengurus ijin bangunan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Mereka diduga belum melengkapi persyaratan PBG , dan bangunan tersebut tidak berizin . Segera kami akan melaporkan dan meminta kepada Walikota Tebing Tinggi untuk menindak tegas agar aktivitas dihentikan sampai perijinan diselesaikan,” tegas Hardian .
Lap.red