• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Terms and Conditions
  • Wahana Info – Tegas, Akurat & Terpercaya – Wahanainfo.com
Wahana Info
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home News Daerah

APH & Pemerintah Diminta Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Milik Marga Sinaga di Dusun Tomuan Dolok

wahanainfo.com by wahanainfo.com
2 September 2022
in Daerah, News
0
APH & Pemerintah Diminta Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Milik Marga Sinaga di Dusun Tomuan Dolok

Penambangan pasir milik marga Sinaga

63
SHARES
167
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIMALUNGUN – Warga dan pecinta Lingkungan Hidup meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun segera menertibkan aktivitas pertambangan pasir tanpa ijin (Galian C Illegal) di dusun Tomuan Dolok (kampung Buttu Barat), Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, yang terletak persis diatas bendungan sibaragas atau jembatan.

Hal itu secara tegas disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Divisi Litbang Kasus Lembaga Komnas Tipikor, Martinus MW, saat ditemui di lokasi, Kamis (1/9) pukul 11.10 WIB.

Menurut Martinus, tambang pasir alias galian C milik marga Sinaga seorang warga Dusun Dolok Tomuan (Kampung Buttu Barat) beroperasi tanpa memiliki ijin dan dinilai telah melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang pasir tersebut dituding sangat merugikan masyarakat sekitar karena menyebabkan kerusakan pada fasilitas irigasi. Pasalnya tambang pasir itu terletak persis di atas bendungan irigasi dan berdekatan ke jembatan sungai Sibaragas.

“Oleh karena itu, melalui media ini, kita meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Dolok Panribuan, Babinsa, dan pemerintah Kecamatan serta oemerintah Nagori agar segera menertibkan dan menghentikan kegiatan tambang pasir tersebut,” tegas Wakil Ketua Umum Div Litbang Kasus ini.

Martinus menjelaskan, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar ).

Tampak dilokasi bahwa kegiatan tambang pasir yang menggunakan alat mesin penyedot itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

” Dalam waktu singkat bendungan saluran irigasi pertanian itu akan roboh. Dan jembatan penyeberangan penghubung antar desa akan putus. Maka kita minta APH dan pemerintah setempat agar segera menghentikan kegiatan galian C ini,” tegasnya.

Salah seorang warga setempat yang tidak bersedia namanya di publikasikan, menyampaikan bahwa tambang pasir milik Marga Sinaga itu sudah beroperasi sejak lama. Bahkan, dampak dari aktivitas galian C itu menyebabkan masyarakat sekitar yang bertani beralih fungsi dari tanaman padi menjadi jagung karena irigasi tidak berfungsi atau kekurangan air.

“Persawahan kami sudah banyak yang beralih fungsi, dan saluran air sering tersumbat akibat pengerukan pasir yang berlangsung secara terus menerus. Persoalan ini sangat serius dan harus segera disikapi dan ditindak agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, penambangan pasir itu harus segera ditindak dan dihentikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. APH harus segera memproses secara pidana siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak lingkungan.

”Supaya ada efek jera dan ini amanat undang-undang harus dipidanakan,” katanya menegaskan. (Mat/Jos)

Previous Post

Staf Presiden Jokowi ‘Turun Tangan’ Selesaikan Masalah Warga Sihaporas Dengan PT TPL

Next Post

Mantan Sekda Simalungun Jadi Sekretaris Dinas Kearsipan & Perpustakaan Pemko Siantar

Related Posts

Klarifikasi Beredarnya Video, Doni Manurung Angkat Bicara

Klarifikasi Beredarnya Video, Doni Manurung Angkat Bicara

by wahanainfo.com
27 Januari 2023
0

Wahanainfo | Pematang Siantar - Terkait beredar video satpam ptpn III adu mulit hingga saling lrmpar dengan Warga Penggarap di...

Hadiri Pembukaan Porseni NU, Ganjar: Spirit & Semangatnya Susah Dicari Padanannya

Hadiri Pembukaan Porseni NU, Ganjar: Spirit & Semangatnya Susah Dicari Padanannya

by wahanainfo.com
24 Januari 2023
0

SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Nahdlatul Ulama (Porseni NU) tingkat nasional 2023...

Pelayanan Publik di Jateng Semakin Baik, Ganjar: Saya Senang, ORI yang Menilai

Pelayanan Publik di Jateng Semakin Baik, Ganjar: Saya Senang, ORI yang Menilai

by wahanainfo.com
24 Januari 2023
0

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan indikator administratif jangan menjadi standar untuk menilai kualitas pelayanan publik. Menurutnya, baik...

Deklarasi Poros Pelajar Kota Tebing Tinggi,IPA Berharap Membawa Kemaslahatan Untuk Umat

Deklarasi Poros Pelajar Kota Tebing Tinggi,IPA Berharap Membawa Kemaslahatan Untuk Umat

by wahanainfo.com
23 Januari 2023
0

Wahanainfo | Tebing Tinggi - Poros Pelajar Kota Tebing Tinggi yang terdiri dari IKATAN PELAJAR ALWASHLIYAH, IKATAN PELAJAR NAHDATUL ULAMA,...

Jokowi, Ganjar & Puan Jalan Sehat Bersama di Acara Menuju Satu Abad NU

Jokowi, Ganjar & Puan Jalan Sehat Bersama di Acara Menuju Satu Abad NU

by wahanainfo.com
22 Januari 2023
0

SURAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengikuti Jalan Sehat...

Sidak Kompleks Jatidiri, Ganjar Geram Temukan Bangunan Rusak & Tidak Presisi

Sidak Kompleks Jatidiri, Ganjar Geram Temukan Bangunan Rusak & Tidak Presisi

by wahanainfo.com
22 Januari 2023
0

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo geram melihat hasil sejumlah pekerjaan renovasi kompleks Jatidiri Semarang kurang bagus. Ia meminta...

Next Post
Mantan Sekda Simalungun Jadi Sekretaris Dinas Kearsipan & Perpustakaan Pemko Siantar

Mantan Sekda Simalungun Jadi Sekretaris Dinas Kearsipan & Perpustakaan Pemko Siantar

Discussion about this post

TRENDING SEPEKAN

  • Klarifikasi Beredarnya Video, Doni Manurung Angkat Bicara

    Klarifikasi Beredarnya Video, Doni Manurung Angkat Bicara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Deklarasi Poros Pelajar Kota Tebing Tinggi,IPA Berharap Membawa Kemaslahatan Untuk Umat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jokowi, Ganjar & Puan Jalan Sehat Bersama di Acara Menuju Satu Abad NU

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • RSUD Rondahaim Keluarkan Surat Bebas Narkoba Tanpa Tes? 

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Organisasi Relawan RDP Deklarasi Dukung Puan Maharani Capres 2024

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2022 Wahanainfo.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2022 Wahanainfo.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID