Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Penambangan pasir milik marga Sinaga

Penambangan pasir milik marga Sinaga

APH & Pemerintah Diminta Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Milik Marga Sinaga di Dusun Tomuan Dolok

by wahanainfo.com
2 September 2022 | 21:17 WIB
in Daerah, News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – Warga dan pecinta Lingkungan Hidup meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun segera menertibkan aktivitas pertambangan pasir tanpa ijin (Galian C Illegal) di dusun Tomuan Dolok (kampung Buttu Barat), Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, yang terletak persis diatas bendungan sibaragas atau jembatan.

Hal itu secara tegas disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Divisi Litbang Kasus Lembaga Komnas Tipikor, Martinus MW, saat ditemui di lokasi, Kamis (1/9) pukul 11.10 WIB.

Menurut Martinus, tambang pasir alias galian C milik marga Sinaga seorang warga Dusun Dolok Tomuan (Kampung Buttu Barat) beroperasi tanpa memiliki ijin dan dinilai telah melanggar ketentuan perundangan-undangan.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang pasir tersebut dituding sangat merugikan masyarakat sekitar karena menyebabkan kerusakan pada fasilitas irigasi. Pasalnya tambang pasir itu terletak persis di atas bendungan irigasi dan berdekatan ke jembatan sungai Sibaragas.

“Oleh karena itu, melalui media ini, kita meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Dolok Panribuan, Babinsa, dan pemerintah Kecamatan serta oemerintah Nagori agar segera menertibkan dan menghentikan kegiatan tambang pasir tersebut,” tegas Wakil Ketua Umum Div Litbang Kasus ini.

Martinus menjelaskan, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar ).

Tampak dilokasi bahwa kegiatan tambang pasir yang menggunakan alat mesin penyedot itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

” Dalam waktu singkat bendungan saluran irigasi pertanian itu akan roboh. Dan jembatan penyeberangan penghubung antar desa akan putus. Maka kita minta APH dan pemerintah setempat agar segera menghentikan kegiatan galian C ini,” tegasnya.

Salah seorang warga setempat yang tidak bersedia namanya di publikasikan, menyampaikan bahwa tambang pasir milik Marga Sinaga itu sudah beroperasi sejak lama. Bahkan, dampak dari aktivitas galian C itu menyebabkan masyarakat sekitar yang bertani beralih fungsi dari tanaman padi menjadi jagung karena irigasi tidak berfungsi atau kekurangan air.

“Persawahan kami sudah banyak yang beralih fungsi, dan saluran air sering tersumbat akibat pengerukan pasir yang berlangsung secara terus menerus. Persoalan ini sangat serius dan harus segera disikapi dan ditindak agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, penambangan pasir itu harus segera ditindak dan dihentikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. APH harus segera memproses secara pidana siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak lingkungan.

”Supaya ada efek jera dan ini amanat undang-undang harus dipidanakan,” katanya menegaskan. (Mat/Jos)

Berita Terbaru

Daerah

Wali Kota Wesly Terima Audiensi FKUB, Segera Gelar Kegiatan Keberagaman

21 September 2026 | 10:49 WIB
Daerah

Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana

21 September 2026 | 10:46 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Pukul Gong Tanda Dibukanya Kongres I Gampera

21 September 2026 | 10:42 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun

21 September 2026 | 10:39 WIB

Pleno Pilkades Sukaraya Rampung,” Dano Sumarno Raih Suara Terbanyak

21 September 2026 | 09:11 WIB
Daerah

KNPI Jadi Rumah, Pemuda Siantar Harus Bersatu Bangun Daerah

20 September 2026 | 22:21 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027: Selaraskan Berbagai Program Kerja

20 September 2026 | 16:49 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

20 September 2026 | 16:41 WIB
Daerah

Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

20 September 2026 | 16:41 WIB
Daerah

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

18 September 2026 | 17:25 WIB
Daerah

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

18 September 2026 | 17:21 WIB
Daerah

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

18 September 2026 | 17:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus