https/wahanainfo.com Kab_bekasi Jum”at (1/8/2025) “Proyek pembaguman irigrasi/tanggul(pintu air) di kerjakan tanpa menggunakan aturan prosedur yang berlaku sesuai SOP, dan tidak memasang Papan Informasi (RAB), dan belum diketahui status identitasnya, bahkan terkesan seperti asal-asalan.
Menurut aturan Standar Pengerjaan Proyek di Lapangan, Penjelasan Lebih Lanjut :
Transparansi dan Akuntabilitas :
Papan informasi, seperti papan proyek, adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek publik atau kegiatan yang menggunakan dana publik.
Sementara itu, aktivitas pengerjaan irigasi/tanggul tersebut yang berlokasi disekitar Kawasan Perumahan Sinity , tepatnya di kasus 2,Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jum’at (01/08/2025). Nampak terlihat para pekerja tidak mengenakan rompi aturan K3 dan tanpa adanya konsultan dan pengawasan Dinas.
Saat dikonfirmasi awak media, kepala kuli tidak memberikan tanggapan seakan menutupi, bahkan tidak menjelaskan identitas proyek pembangunan irigasi/tanggul.
“Saya hanya bekerja, tidak bisa memberikan keterangan apapun, dan hanya sekedar melaksanakan tugas, aja,” jawab Kepala kuli.
Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak jelas (seperti siluman), dan merupakan suatu pelanggaran informasi publik, menurut UU Nomor 14
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak pelaksana belum ada tanggapan yang resmi (pewarta ;Suganda)