WAHANAINFO | Simalungun – Maraknya praktik judi togel di Kecamatan Purba dan Kecamatan Silimakuta kini sangat meresahkan masyarakat hal ini menimbulkan penilaian di tengah-tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum seolah melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal ini, hal ini tentunya bertentangan dengan KUHP Pasal 303.
Dimana jelas jerat hukum yang ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak dapat dipidana Empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 10 juta.
Di Kecamatan Purba peredaran togel ini terkesan seperti hal resmi dimana praktiknya berlaku secara terbuka seperti di simpang purba Tongah, Tigarunggu dan sintaraya.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Purba, AKP Edwin Simanjuntak ketika dimintai keterangannya melalui pesan WA mengatakan terimakasih atas infonya.
“Terimakasih atas infonya Lae” jawabnya.
Menurut sumber yang tidak bersedia namanya ditulis kepada awak media yang dulunya juga diduga sebagai kordinator togel mengatakan bahwa kini praktik ini dikelola oleh “AK” dan diduga dikoordinir oleh USUP.
“Bukan kita lagi Lae, sekarang dikelola oleh AK” katanya melalui panggilan seluler.
Kapolsek Silimakuta, AKP. JP Aruan juga ketika dimintai tanggapannya senada dengan Kapolsek Purba,
“TKS infonya, akan kami tindaklanjuti” jawabnya melalui pesan WA.
(Romora)

