WAHANAINFO | PEMATANGSIANTAR – Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) melaporkan Jastman Saragi,S.Pd yang menjabat sebagai kepala sekolah SMA Negeri 4 Pematang siantar atas dugaan melakukan kebijakan yang diskriminatif kepada siswa yang berprestasi dari jalur Pesparawi.
Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri pendidikan Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A, Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc Ketua KOMNAS HAM RI, Bapak Ketua/Anggota DPRD Prov. Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi – Gubernur Sumatera Utara, Bapak Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Asren Nasution – Kepala Dinas pendidikan Sumut.
Laporan yang disampaikan dengan Nomor: GEMAPSI/232/Lap/VI/2023, yang ditanda tangani oleh ketua Gemapsi Anthony Damanik dan sekretaris Gemapsi Jahenson Sarahih,SH.
Dalam keterangan Gemapsi yang disampaikan Gemapsi kepada redaksi media ini, Bahwa berdasarkan Portal PPDB (Penerimaan Peserta Diklat Baru) Provinsi Sumatera Utara yang di terbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pada poin 13.3 Prestasi bidang keagamaan disebutkan :
13.3.1. Musabaqah Tilawatil Quran
13.3.2. Hafiz Hafiz Quran
13.3.3. Lomba Pesparawi Siswa
Dalam hal ini sangat jelas dinyatakan untuk jalur prestasi di perbolehkan dari prestasi juara lomba pesparawi.
Pada poin 14. 2 dan 14. 3 dinyatakan, seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok, namun saat salah seorang siswa yang bernama : Kinantias Parardhya M Saragih dengan NISN : 0086921793 Tempat Tgl Lahir, Simalungun 04 Oktober 2007, Nomor Registrasi : 431973.
Saat Mendaftarkan diri di SMA Negeri 4 Pematang Siantar Prov Sumatera Utara, dengan Sertifikat Juara 1 Pesparawi tingkat Nasional dengan Skor : 32 dan dengan skor 32 siswa dapat diterima, Namun oleh pihak SMA Negeri 4 Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara menolak dan menyatakan sertifikat Pesparawi tidak berlaku dan agar mengganti dengan Sertifikat lainnya dari perorangan.
Namun setelah ditolak dengan Sertifikat Pesparawi tingkat Nasional, siswa mendaftarkan kembali dengan Nomor Registrasi : 504430, namun Skor untuk pendaftaran tersebut berkurang dari Skor 32 menjadi Skor 16 dan keterangan dengan keterangan tidak Lulus.
Padahal siswa pendaftar atas nama Kinantias Parardhya M Saragih adalah pemegang Sertifikat Piagam sebagai Juara I Pesparawi tingkat Nasional Se Indonesia.
Padahal sudah jelas Apabila mendaftar dengan Sertifikat Pesparawi Juara I tingkat Nasional siswa pendaftaran mendapat skor 32 dan Lulus dan jika mendaftar dengan Sertifikat perorangan sebagai Juara Se-Kabupaten Simalungun siswa mendapat skor 16 dan tidak Lulus.
“Berdasarkan hal itulah kami melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang Siantar itu, Karena menurut kami Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang Siantar Prov Sumatera Utara telah melakukan kebijakan yang diskriminatif kepada siswa yang berprestasi dari jalur Pesparawi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang Siantar Prov Sumatera Utara telah mengabaikan dan melanggar Ketentuan PPDB Provinsi Sumatera Utara khususnya poin 13.3.3 dan 14.2 yang membolehkan jalur prestasi dari jalur Pesparawi dan beregu.
Kami menduga kuat penolakan oleh Kepala sekolah ini adalah unsur sentimen Sara (Suku, Ras Dan Agama) Untuk itu kami memohon kepada bapak-bapak, guna menegakkan ketentuan dan peraturan serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan di Kota Pematang Siantar agar kiranya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan dan pengaduan kami ini. Kata Anthony.
Sementara kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematangsiantar Jastman saat dikonfirmasi Selasa (06/06/2021) terkait dugaan sentimen sara yang dilaporkan Gemapsi tidak memberi tanggapan apapun.(Dedy)