Wahanainfo | Medan – Ribut-ribut tentang komoditas hasil perikanan laut berupa Kepiting di media massa belakangan ini memantik berbagai macam asumsi dan opini di tengah masyarakat.
Seperti diketahui masyarakat pada beberapa media, ada pemberitaan tentang dugaan kusutnya sistem tata niaga komoditas Kepiting. Terutama hal ini dirasakan oleh beberapa orang kalangan pelaku bisnis Kepiting.
Media berasumsi bahwa ada pelanggaran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Pada sisi lain, ada juga pelaku usaha perkepitingan terutama di daerah Medan merasakan kurang kondusifnya dunia usaha komoditas Kepiting.
Terlepas dari asumsi yang berkembang tentang pelaksanaan Kepmen Nomor 16 Tahun 2022 itu, derasnya arus pemberitaan tentang tata niaga komoditas Kepiting dirasakan oleh kalangan masyarakat seperti dipaksakan dan mengandung dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha.
Menurut pengamat perikanan dan kelautan perikanan di Sumatera Utara Jhonson M. Saragih, S.Pt, di Medan yang dimintai tanggapan oleh Wahanainfo pada Kamis (20/4/22) menyampaikan, diduga ribut-ribut ini mengandung unsur persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha.
“Terbaca di media ulasan-ulasan yang redaksinya terkesan dipaksakan. Bahkan menyasar laporan LHKPN pejabat. Semakin jelasnya nuansa tak sehat ini diantara pelaku usaha ini dapat kita baca komentar seorang anggota DPRD yang juga pengusaha Kepiting Bakau” Kata Jhonson.
“Juga dugaan pemaksaan opini itu kelihatan jelas dimana berita tentang Kepiting juga menyasar kinerja pejabat BKIPM Medan secara berulang-ulang. Terbaca juga masih asumsi dan tidak menyertakan fakta” Kata Jhonson menyambung analisanya.
Menanggapi tentang kurang kondusifnya persaingan usaha antar pelaku niaga hasil kelautan Kepiting Bakau, pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan mengatakan kepada media ini, “Kita tidak menemukan asumsi tentang lemahnya pengawasan di lapangan. Jajaran kita bekerja profesional. Kalau dokumen berbeda dengan barang phisik kita tahan dengan melepasliarkan atau menghanguskan barang itu baik berupa kepiting bakau, kerang, atau rajungan ! asumsi itu. Kita butuh fakta lapangan dari berbagai pihak. Kita dari Balai Karantina tegas mengawal Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022. Kalau ada yang tidak sesuai Kepmen KP, kita akan hanguskan atau kita lepasliarkan !” Kata Oscar Butar-butar Penyidik PPNS BKIPM Medan I.
Menguatkan penuturan Oscar Butar-butar, Kepala Balai Karantina Ikan Medan, Nandang Koeswara mengatakan, BKIPM bekerja siang malam. Dan untuk menggapai kinerja baik balai, juga memerlukan partisipasi dari media. “Kita terbuka kepada media. Kita bawa media berombongan ke kantor ini untuk melihat langsung proses dokumentasi komiditas perikanan laut” Katanya mengakhiri. (Lina)