Wahanainfo | Pematangsiantar – Anggota DPRD provinsi Sumut, Mangapul Purba,SE Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Siantar Hotel, Minggu (12/2/2023).
Ketua fraksi PDIP Sumut ini menganggap perda itu perlu diketahui secara luas oleh masyakarat. Di samping baru terbit pada tahun lalu, produk hukum ini juga mencakup seluruh ketertiban yang harus diketahui.
Jadi terkait Sosper ini memang menarik karena disitu banyak mengatur ketertiban dan ketentraman masyakarat, seperti soal pembangunan yang ada di kota Pematang Siantar yang semraut,”ucap Mangapul Purba SE.
Anggota DPRD Sumut Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga meyakini perda itu bisa berjalan baik. Hal itu terjadi ketika pemerintah dan masyakarat mau bekerjasama.
“Terkhusus untuk pemerintah, kan ada namanya Satgas Linmas di masing-masing kelurahan yang menjaga ketertiban. Jadi kalau ini berjalan dengan baik, penerapan Perda ini juga semakin bagus,” tambahnya.
Mangapul Purba SE dalam kesemparan tersebut mengajak masyakarat untuk tidak sungkan melapor ketika ketentramannya merasa terganggu.
“Bisa dilaporkan ke RT RW kita, atau langsung melalui Lurah,” imbuhnya.
Timbul Marganda lingga selaku ketua DPRD Siantar juga hadir di acara tersebut, menegaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir juga tokoh lintas agama tokoh masyarakat agar kiranya bersama sama menjaga ketertiban umum ditengah tengah kota Pematangsiantar khususnya.
Diakhir sambutannya, Mangapul Purba SE selaku anggota DPRD provinsi Sumut mengucapkan kiranya semua kegiatan yang menyangkut kepentingan umum harus di utamakan, apalagi saat ini sudah dimulai tahun politik, tetaplah menjadi panutan masyarakat yang disenangi oleh masyarakat,di akhir sambutannya. (BP)