BANDUNG – Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung, terdakwa kasus penipuan platform investasi Quotex dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan denda sebanyak Rp 10 miliar atau diganti satu tahun penjara jika tidak mampu membayar denda.
Dalam hal ini jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu(16/11/22).
“Isi tuntutan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,”ujar JPU Baringin Sianturi saat membacakan tuntutanya
Crazy rich dijerat Pasal 45A ayat(1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE , serta Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Maju Tambunan)