SIANTAR – Oknum Anggota DPRD Simalungun berinisial AAS dilaporkan Hudson Sinaga ke Polres Pematang Siantar, Selasa 8 November 2022.
AAS dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 7 November 2022 kemarin.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Yafanus Buulolo SH seusai mendampingi korban membuat laporan pengaduan di Polres Siantar. Laporan pengaduan telah diterima oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dengan nomor: STTLP/B/625/XI/2022/SPKT.
Yafanus Buulolo menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi berawal saat terlapor AAS datang menemui korban meminta pengembalian modal usaha yang telah digunakan dan dipinjam oleh korban untuk modal usaha.
Dalam pertemuan itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai supir ambulance di salah satu rumah sakit swasta di Pematang Siantar itu sebenarnya telah bersepakat dengan AAS untuk melakukan penyelesaian masalah pengembalian modal yang dipinjam oleh korban.
“Namun AAS merasa tidak puas. Akhirnya AAS membawa korban naik mobil dan berpindah-pindah tempat selama berjam-jam,” terang Yafanus.
Selama AAS membawa korban, lanjut Yafanus, saat itulah AAS melakukan dugaan tindakan pemukulan kepada korban. Sehingga akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir/mulut dan lebam di bagian dada serta rasa trauma dan gangguan psikis.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah termasuk tindakan semena-mena dengan melakukan pemukulan kepada korban. Sementara, jika itu soal permasalahan utang atau sejenisnya, maka prosedur hukum sudah ada, dan seharusnya sebagai anggota dewan tidak main hakim sendiri tetapi mengayomi.
“Lagipula, korban telah berjanji mengembalikan modal usaha tersebut dengan menjual tanah milik korban,” tegas Yafanus.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun itu menuturkan, mereka selaku kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian di Polres Pematang Siantar dan percaya Polres Pematang Siantar mampu menuntaskan persoalan tersebut tanpa memandang status sosial pelaku, sehingga akhirnya korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (Jos)