SIMALUNGUN – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian atau juru tulis togel dari Pekan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh unit Jatanras setelah menerima informasi dari warga bahwa di salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan, Pekan Tiga Balata, sering terjadi perjudian yang membuat masyarakat resah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Tiba dilokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PM (41) yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka hongkong.
Dari tangan PM, polisi mengamankan barang bukti berupa handphome merk Nokia yang didalamnya ditemukan angka-angka tebakan judi jenis hongkong, kemudiam uang tunai Rp 177.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta proses hukum selanjutnya, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” tandas AKP Ari. (joe/jos)