WAHANAINFO.COM, SIMALUNGUN -Kecamatan Silimakuta sempat mendadak heboh lantaran adanya kejadian pembunuhan hingga usus terburai terjadi di depan halaman rumah Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.30 wib.
Atas peristiwa ini,Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, tanggal 20 September 2022.
Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa, kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan Jontinus Ginting (41), warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, meninggal dunia. Terduga pelaku pembunuhan berinisial SS (34), yang tidak lain adalah sekampung korban.
“Usai menikam korban, pelaku SS pun langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Saribu Dolok, AKP Parulian Sijabat.
Kurang lebih selama lima hari setelah peristiwa ini, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah hukum Polda Riau. Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP.Rachmat Ariwibowo menerangkan, kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS dan Jostinus Ginting, yang mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa menjelaskan bahwa sempat sebelumnya terjadi pertengkaran mulut antara SS dengan Jostinus Ginting.
Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap SS yang sempat melarikan diri, pada hari Selasa 20 September 2022 sekira pukul 17.00 wib di wilayah hukum Polda Riau.
SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban. Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jostinus Ginting tersebut. Terrhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,”ucap Kapolres. (Rel/Candra)