WAHANAINFO.COM- Pengiat media sosial, Rikanson Jutamardi Purba mengkritik hasil seleksi administrasi Panitia Seleksi (Pansel) calon Direksi PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Kritikan itu disampaikan Jutamardi melalui akun facebooknya, Rabu 6 Juli 2022. Menurutnya, keputusan pansel meloloskan Berliana Napitu dinilai tidak adil karena yang bersangkutan sedang menjabat Direktur Umum (Dirum) di PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
“Karena calon nomor 2, Berliana Napitu, patut diduga masih aktif bekerja di Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, maka pansel direksi PDAM Tirta Lihou harus bertindak adil dengan mencoret nama tersebut,” katanya.
“Adil itu bahkan harus dimulai dari pikiran. Lolosnya yang bersangkutan telah mengusik rasa ke(tidak)adilan,” tulisnya lagi.
Menurutnya, Berliana Napitu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Uli Pematangsiantar harusnya dipertahankan di Pematangsiantar saja.
“Jangan karena jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat, begitu saja bisa (dibolehkan) mendaftar jadi calon Direksi di PDAM Tirta Lihou. Sekali lagi, pansel harus tanggung jawab!,” jelas Jutamardi, menambahkan dikolom komentar.
Postingan tersebut menuai tanggapan dari banyak netizen. Mayoritas yang memberikan komentar mendukung isi postingan tersebut.
Sementara, salah seorang tokoh pemuda Simalungun, Jhon Sipayung juga menyayangkan keputusan pansel itu. Dia menilai, pansel telah melanggar persyaratan khusus nomor 18 sebagaimana tertera di pengumuman pansel.
“Seharusnya calon nomor 2 itu (Berliana Napitu) harus dicoret karena melanggar persyaratan poin 18,” jelas Sipayung, kepada Wahanainfo.com.
Adapun kalimat persyaratan pada poin nomor 18 di pengumuman pansel adalah sebagai berikut: Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, Badan milik swasta serta jabatan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
Terpisah, Ketua Pansel Esron Sinaga melalui Anggota Pansel Agustina Simanjorang saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pansel telah bekerja sesuai dengan aturan.
“Semuanya sudah berdasarkan aturan ya bang, tidak ada syarat yang menyatakan kita harus tidak meloloskan pendaftar atas nama Berliana Napitu. Syarat mana yang dilanggar bang katanya bang?,” jelas Agustina, menjawab pertanyaan Wahanainfo.com.
Terkait poin nomor 18, menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan atau rangkap jabatan.
“Dimana salahnya bang? Yang kami konfirmasi beliau berakhir masa jabatannya di Tirta Uli tanggal 18. Periodeisasi Direksi PDAM Tirta lihou dilaksanakan bulan Agustus. Jika pun beliau terpilih tidak akan ada yg namanya rangkap jabatan Direksi,” pungkas Kabag Perekonomian Pemkab Simalungun itu. (Jos)