WAHANAINFO.COM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 4 Miliar lebih.
Hal itu terungkap pada rapat Panitia Kerja (Panja) DPRD Simalungun bersama Pemkab Simalungun dalam pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, Kamis 7 Juli 2022, pukul 10.00 WIB.
Binton Tindaon selaku Ketua Panja meminta Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun menjelaskan bagaimana rekomendasi BPK dan sudah sejauh apa Inspektorat menindaklanjuti rekomendasi itu.
Kepala Inspektorat Roganda Sihombing menjelaskan, pada tanggal 21 Mei 2022 pihaknya menerima LHP dari BPK-RI dengan hasil WDP (Wajar Dengan Pengecualian). BPK mendapat temuan 12 pelanggaran di 8 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). 3 terkait Aset dan 9 terkait belanja barang dan jasa.
“Ada 70 rekomendasi BPK, dan sudah kami tindaklanjuti. Total anggaran yang wajib dikembalikan sebesar 4 miliar lebih,” jelasnya.
Roganda menyebutkan, 8 OPD tersebut telah disurati agar melakukan pengembalian. Adapun 8 OPD tersebut antara lain: BPPD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Badan Pendapatan, RS Tuan Rondahaim, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air), Dinas Pendidikan.
“Dari total 4 miliar, yang disetorkan masih 252 juta. OPD yang sudah 100 persen pengembaliannya Dinas Pertanian sebesar 10 juta rupiah. OPD yang lain masih dalam proses,” papar Roganda.
Atas penjelasan Roganda, Binton meminta penjelasan bagaimana pengawasan Inspektorat.
“Karena adanya kelalaian disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Mohon dijelaskan bagaimana metode pengawasan yang bapak lakukan,” ujar Binton.
Roganda mengatakan, dirinya telah berupaya melakukan pengawasan secara maksimal. Namun hasilnya belum bisa maksimal. Adapun yang menjadi kendala dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah karena jumlah ASN yang sangat banyak, minimnya personil auditor dan kurangnya anggaran.
“Ada 20 OPD, 32 kecamatan, 413 Desa dan Kelurahan yang kami awasi. Belum bisa menyetuh secara menyeluruh. Jumlah objek pemeriksaan yang besar, keterbatasan waktu, anggaran, dan jumlah auditor,” jelas Roganda.(Jos)