WAHANAINFO.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar berturut-turut, Selasa-Rabu/5-6 Juli 2022, menangkap terduga bandar dan pengedar narkoba. Dari para terduga pelaku kejahatan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu mencapai sekitar 73 gram.
Penangkapan ini bermula ketika pada hari Selasa 5 Juli 2022 sekira jam 19.00 WIB, Satres Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa ada pelaku yang kerap menjadi agen narkoba di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi dimaksud, polisi melihat seorang laki-laki, yang dicurigai sesuai informasi, sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Polisi kemudian langsung menangkap laki-laki tersebut.
Saat hendak ditangkap, terlihat laki-laki itu membuang kotak rokok ke tanah dengan tangan kanannya. Saat ditanyai tentang identitasnya, laki-laki tersebut mengaku bernama Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (43), warga Jalan Sibatu-Batu Blok II Gg Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,Pematangsiantar dan Jalan Aries Raya No 61 Tozai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Kemudian, polisi memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan satu buah kotak rokok berisi dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, Iwan Sengok mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di pekarangan rumahnya. Sat Iwan Sengok digeledah, ditemukan satu unit handphone merek Oppo dan satu unit kereta Yamaha Mio BK 3976 WAB milik Iwan.
Selanjutnya pada Rabu 7 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi membawa Iwan Sengok ke rumahnya di Jalan Aries Raya No 61 Tozai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, untuk pengembangan lebih lanjut.
Di lokasi ini, Iwan Sengok menunjukkan tempat ia menyimpan sabu-sabu miliknya, dan ditemukan di pekarangan rumahnya berupa satu buah buku catatan merek OKEY, satu buah tas warna biru yang di dalamnya ada satu buah kotak toples warna hijau berisi satu buah kotak rokok berisi tiga belas paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua belas paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu buah sendok terbuat dari plastik.
Lalu dari dalam satu buah kotak toples warna putih berisi tiga bungkus plastik klip kosong. Total berat bruto yang di sita dari Irwansyah Putra alias Iwan Sengok adalah 72,1 gram. Iwan Sengok mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial D yang berada di Indrapura.
Saat dilakukan pengembangan namun oknum D itu tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah Iwan Sengok, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar juga menangkap seorang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula ketika pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada seorang terduga pelaku sering menjual narkoba di sebuah rumah di Jalan Patuan Anggi Gg Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Kemudian, polisi berangkat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, polisi masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi. Ditanyai terkait identitas, laki-laki tersebut mengaku bernama Sandi Sanjaya alias Kakang (28), warga Jalan Patuan Anggi Gg Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan Jalan Medan Gg AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar lima ratus ribu rupiah, satu unit handphone merek Samsung, satu buah kunci rumah, satu lembar catatan, dan satu buah notebook.
Saat diinterogasi, Kakang mengakui ada menyimpan sabu-sabu miliknya di rumah kontrakannya di Jalan Medan Gg AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Polisi kemudian membawa Kakang ke rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari ruang tamu berupa satu buah ban sepeda motor yang di dalamnya ada lima paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 0,97 gram. Saat di interogasi, Kakang mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang beralamat Indrapura.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan Kakang dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Rel/Henok/Candra).