Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Sumber: Wikipedia.org)

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Sumber: Wikipedia.org)

Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

by wahanainfo.com
25 Mei 2022 | 14:02 WIB
in Hukum, Nasional, News, Politik
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, tidak melanggar aturan.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi-red) itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam tayangan video, yang dimuat dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menerangkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa, anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian seperti Kemenkopolhukam atau lembaga pemerintah non-kementerian seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” ujarnya.

Mahfud melanjutkan, hal ini juga diperkuat dengan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam Pasal 20 ditentukan bahwa, anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, dengan ketentuan, yang bersangkutan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugas.

Regulasi lain yang mengakomodir hal ini, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

“Di situ disebutkan, TNI, Polri, boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Mantan ketua MK itu juga memberi penjelasan tentang vonis MK,  yang kerap kurang dipahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri, sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud menerangkan, vonis MK menyebutkan dua hal.  Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK. Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” ujarnya.

Dia menngatakan, pemerintah telah empat kali melakukan hal serupa, yakni menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah di beberapa daerah.

“2017, kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu  ketika ada pilkada-pilkada di era COVID-19, yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, COVID-19 akan meledak. Tapi, ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujarnya.

Keterangan Mahfud MD ini disinyalir berkaitan dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Penulis / Editor : Candra Malau

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Perkuat Pembinaan Desa Percontohan PAAREDI di Nagori Dolok Maraja

30 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini