Wahana Info
No Result
View All Result
2 September 2025 | 04:35 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Home Hukum
Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Sumber: Wikipedia.org)

Menkopolhukam: Penempatan Pati TNI Jadi Pj Kepala DaerahTidak Melanggar Aturan

by wahanainfo.com
25 Mei 2022 | 14:02 WIB
in Hukum, Nasional, News, Politik
A A

WAHANAINFO.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, tidak melanggar aturan.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi-red) itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam tayangan video, yang dimuat dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menerangkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa, anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian seperti Kemenkopolhukam atau lembaga pemerintah non-kementerian seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” ujarnya.

Mahfud melanjutkan, hal ini juga diperkuat dengan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam Pasal 20 ditentukan bahwa, anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, dengan ketentuan, yang bersangkutan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugas.

Regulasi lain yang mengakomodir hal ini, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

“Di situ disebutkan, TNI, Polri, boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Mantan ketua MK itu juga memberi penjelasan tentang vonis MK,  yang kerap kurang dipahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri, sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud menerangkan, vonis MK menyebutkan dua hal.  Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK. Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” ujarnya.

Dia menngatakan, pemerintah telah empat kali melakukan hal serupa, yakni menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah di beberapa daerah.

“2017, kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu  ketika ada pilkada-pilkada di era COVID-19, yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, COVID-19 akan meledak. Tapi, ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujarnya.

Keterangan Mahfud MD ini disinyalir berkaitan dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Penulis / Editor : Candra Malau

Share13Tweet8SendShare

Related Posts

Aqil Maulidan Soroti Kegagalan BIN Mediteksi Demontrasi Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Aqil Maulidan Soroti Kegagalan BIN Mediteksi Demontrasi Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 23:05 WIB

Wahanainfo | Jakarta ,Forum Indonesia Maju (FIM) menyoroti aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan berbagai Kota di Indonesia yang...

Aktivis Mahasiswa SUMUT Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Dairi.

Aktivis Mahasiswa SUMUT Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Dairi.

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 19:22 WIB

Wahanainfo | Dairi – Aktivis mahasiswa Sumatera Utara menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Dairi. Mereka...

“Aksi 1 September 2025 Di Tebing Tinggi Membara” Masa Aksi Menuntut Perbaikan Nasional dan Daerah

Gelar Aksi Membara 1 September 2025, Elemen Masyarakat, Mahasiswa dan FORUM KREATIVITAS TEBING TINGGI Gruduk Polres dan Kantor DPRD

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 19:18 WIB

Wahanainfo | TEBING TINGGI,Hari ini, ratusan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar "Aksi Membara," sebuah demonstrasi yang menyerukan perbaikan...

IMasa Pemilihan, Kepala Desa Sukaraya Tersisa Waktu Satu Tahun 2026, Periode 2019-2026.

by Wahanainfo.com
1 September 2025 | 10:17 WIB

https/wahanainfo.com ,Karangbahagia, kabupaten bekasi , Senin(01/09/25) "Persiapan bakal calon Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, diperkirakan tersisa waktu satu tahun...

Aliansi Muda Mengajak Semua Pihak Untuk Menjaga Kondusifitas Kota Tebing Tinggi .

Aliansi Muda Ingatkan Ancaman Konflik, Minta Tebing Tinggi Dijaga dari Provokasi Politik

by Wahanainfo.com
31 Agustus 2025 | 17:44 WIB

WahanaInfo | Tebing Tinggi, Situasi politik nasional yang belakangan ini memanas dengan adanya aksi pembakaran, kerusuhan, hingga penjarahan di beberapa...

Rutin Laksanakan Santunan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa, LSM Garda Bekasi Korwil, Kecamatan Karangbahagia, Jadi Inspirasi dalam Berbagai

by Wahanainfo.com
30 Agustus 2025 | 18:06 WIB

https/wahanainfo.com ‎Karangbahagia kabupaten bekasi  Saptu(30/8/2025)– Berpedoman pada istilah Gerakan Masyarakat , LSM Garda Bekasi,benar-benar menerapkan apa itu gerakan sosial yg...

Berita Terbaru

News

Aqil Maulidan Soroti Kegagalan BIN Mediteksi Demontrasi Yang Mengakibatkan Korban Jiwa

1 September 2025 | 23:05 WIB
News

Aktivis Mahasiswa SUMUT Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Dairi.

1 September 2025 | 19:22 WIB
News

Gelar Aksi Membara 1 September 2025, Elemen Masyarakat, Mahasiswa dan FORUM KREATIVITAS TEBING TINGGI Gruduk Polres dan Kantor DPRD

1 September 2025 | 19:18 WIB
News

IMasa Pemilihan, Kepala Desa Sukaraya Tersisa Waktu Satu Tahun 2026, Periode 2019-2026.

1 September 2025 | 10:17 WIB
News

Aliansi Muda Ingatkan Ancaman Konflik, Minta Tebing Tinggi Dijaga dari Provokasi Politik

31 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Rutin Laksanakan Santunan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa, LSM Garda Bekasi Korwil, Kecamatan Karangbahagia, Jadi Inspirasi dalam Berbagai

30 Agustus 2025 | 18:06 WIB
News

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wesly Tinjau Gerakan Pangan Murah Serentak

30 Agustus 2025 | 16:36 WIB
News

Ny Liswati Jalan Kaki Pergi dan Pulang dari Rumah Dinas Wali Kota, lalu Senam Bersama ASN di Lapangan Adam Malik

30 Agustus 2025 | 12:01 WIB
News

Wesly Sambut Hangat Kunjungan Wakil Kepala BPS

29 Agustus 2025 | 21:18 WIB
News

Menjalin Silaturrahmi dan Komunikasi Profesi Wartawan, Berikan Edukasi Sajian Informasi Publik di Masyarakat

29 Agustus 2025 | 20:15 WIB
News

Deteksi Dan Antisipasi Intelijen Lemah, Negara Diambang Permainan Tangan Asing

29 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Hukum

Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Asset

29 Agustus 2025 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba