WAHANAINFO.COM-Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dan kemudian dijawab “setuju” oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022), seperti dilansir dari Antaranews.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin dalam laporannya mengatakan, hasil pembahasan RUU PPP menyepakati 19 angka perubahan.
Nurdin menjelaskan, perubahan itu terdiri dari penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan, perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan , yang menggunakan metode omnibus.
Kemudian perubahan Pasal 49 mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM), perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.
Berikutnya perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus, perubahan Pasal 72 mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden.
Perubahan lainnya yakni Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada Presiden, perubahan penjelasan Pasal 78 mengatur mengenai penerapan raperda provinsi, dan erubahan Pasal 85 mengatur mengenai pengundangan. Perubahan penjelasan Pasal 95 memasukkan mengenai penyandang disabilitas.
Selain itu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D yang mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah, serta evaluasi regulasi.
Perubahan berikut yakni Pasal 98 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan, dan erubahan penjelasan umum serta perubahan Lampiran I Bab II huruf D mengenai naskah akademik, perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Candra Malau