https//wahanainfo.com, kabupaten Bekasi. “— Seorang oknum guru berinisial **Murtado** dilaporkan ke Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, oleh seorang ibu rumah tangga bernama **Nacih Suwarnih (49)** atas dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Peristiwa ini dipicu oleh sengketa hak kepemilikan tanah milik keluarga korban.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: **STPL/138/IX/2026/Sek. Skt**, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Bulak Lebar, RT 004/005, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Pelapor/Korban sekaligus pemilik sah sertifikat tanah adalah **Nacih Suwarnih**, didampingi saksi bernama **Siti Zahro** dan **Elda**. Sementara pihak terlapor adalah **Murtado** (yang diketahui berprofesi sebagai seorang tenaga pendidik/guru).
Tindak pidana penganiayaan ringan dan arogansi yang berujung pada ancaman fisik terhadap warga.
Di rumah saksi (Elda) di Kampung Bulak Lebar, RT 004/005, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Hari Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 17.15 WIB.
Terlapor mendatangi lokasi karena mempersoalkan klaim sepihak atas hak kepemilikan tanah. Padahal, sertifikat hak milik atas tanah tersebut sah milik orang tua pelapor. Ketegangan memuncak menjadi cekcok mulut hingga terlapor nekat melakukan tindakan kekerasan fisik.
Terlapor mendatangi lokasi dan langsung memicu percekcokan. Saat saksi (Siti Zahro) hendak dipukul oleh terlapor, korban refleks menghalangi, sehingga pukulan tersebut mengenai bagian atas tangan kanan korban. Tidak terima dengan tindakan arogan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sukatani malam harinya pukul 21.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
*Pasal Hukum yang Menjerat*
Atas tindakan tersebut, oknum guru berinisial Murtado terancam jeratan hukum pidana **Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** mengenai tindak pidana **Penganiayaan Ringan**, jo. ketentuan hukum lain yang relevan terkait perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan fisik di muka umum.
—
*Tuntutan Warga dan Korban: Kecam Sikap Arogan Pendidik*
Kasus ini memicu reaksi keras dari warga sekitar dan pihak keluarga korban. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai pendidik atau guru, terlapor dinilai tidak selayaknya bersikap arogan, main hakim sendiri, apalagi melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap warga.
> *”Seharusnya seorang guru menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat, bukan malah menunjukkan ke aroganan dan melakukan pemukulan. Kami sangat menyayangkan sikap oknum tersebut,”* ujar salah satu warga setempat.
Oleh karena itu, pihak korban dan warga sekitar mendesak agar **Kepala Sekolah tempat oknum tersebut mengajar serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi** tidak tinggal diam. Mereka berharap ada tindakan tegas serta sanksi administratif maupun etik yang berat dari instansi berwenang terhadap oknum guru yang bersangkutan, agar dunia pendidikan tetap terjaga marwahnya dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Pewarta :Suganda)
