SIMALUNGUN – Pada semester I tahun 2026, Polres Simalungun berhasil mengungkap 43 kasus pencurian dan membekuk sebanyak 69 pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari 43 kasus tersebut, sebanyak 30 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan total tersangka 50 orang, kemudian kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 1 kasus dengan tersangka 1 orang, dan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang.
Demikian disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Simalungun, Senin (15/06/2026).
Didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, Kapolres Simalungun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara fungsi operasional, penyidik, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Simalungun.
Berdasarkan lokasi kejadian, perkara Curat paling banyak berhasil diungkap oleh Polsek Gunung Maligas dengan 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 5 kasus, serta beberapa Polsek lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Sementara untuk kasus Curanmor, pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah seperti Polsek Gunung Maligas sebanyak 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, Polsek Panei Tongah, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Polsek Purba masing-masing 1 kasus,” ujar Kapolres.
Dalam konferensi pers, Sat Reskrim Polres Simalungun juga menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan, di antaranya tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, kendaraan becak motor, laptop, televisi, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya. (Jos)

