SIMALUNGUN- Rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun tahun 2025, ‘dihujani’ interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Awalnya, Erwin Saragih meminta pimpinan rapat untuk membacakan surat-surat masuk.
“Tolong surat-surat masuk dibacakan, pimpinan. Kita mendengar ada surat masuk terkait penggunaan hak interpelasi. Tak perlu kita tutup-tutupi karena pemerintahan ini tidak anti kritik. Kritik itu penting untuk perbaikan, maka dibacakan saja,” ujar Erwin.
Kemudian Aprimo Sibarani, dari Fraksi Golkar juga mempertegas pernyataan Erwin Saragih.
“Kami ingin mempertegas apa yang disampaikan pak Erwin tadi, kami minta agar surat-surat masuk dibacakan oleh Sekretaris Dewan,” katanya.
Selanjutnya Samrin Girsang, yang memimpin rapat paripurna menggantikan Ketua DPRD Sugiarto yang tak hadir menjelaskan bahwa surat-surat masuk akan dibacakan pada saat pembahasan rapat paripurna telah selesai.
“Sabar, surat masuk akan dibacakan setelah agenda paripurna selesai,” ujar Samrin, seraya melanjutkan agenda paripurna.
Seusai agenda paripurna selesai, Sekretaris DPRD Justina Purba membacakan sejumlah surat masuk. Salah satu surat yang dibacakan berkaitan dengan pengusulan dan pencabutan hak interpelasi.
Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo mengajukan penggunaan hak interpelasi didasari adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proses mutasi dan demosi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun.
Namun, pembacaan surat itu kembali menuai keberatan saat Justina membacakan surat pencabutan usulan interpelasi dari fraksi Perindo. Ketua Fraksi Perindo, Sariadi Saragih menyela Justina dan menyampaikan pendapatnya bahwa tidak harus seluruh surat masuk dibacakan dalam sidang paripurna.
“Tidak semua surat masuk harus dibaca. Harusnya dibahas dulu di rapat pimpinan. Kalau sudah bahas, apakah layak dilanjutkan atau tidak, barulah dibacakan di rapat paripurna ini,” ujar Sariadi.
Menanggapi Sariadi, pimpinan rapat Samrin Girsang menegaskan seluruh surat masuk harus tetap dibacakan sesuai dengan kesepakatan kita bersama di rapat sebelumnya dan juga demi menjaga transparansi.
Atas jawaban Samrin, Sariadi meminta agar persetujuan pengusulan hak interpelasi langsung dilaksanakan secara terbuka di ruang paripurna pada saat itu juga.
Kemudian Maraden Sinaga memberikan tanggapan bahwa untuk memberikan tanggapan atas usulan interpelasi tersebut harus dibahas terlebih dahulu dibahas di masing-masing fraksi agar argumentasi terkait interpelasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah rapat internal fraksi, kemudian di lanjutkan di rapim (rapat pimpinan),” katanya.
Senada dengan Maraden, Mariono juga menyatakan hal yang sama agar interpelasi terlebih dahulu dibahas di masing-masing fraksi dan rapat pimpinan, kemudian diputuskan di rapat paripurna.
Anggota DPRD lainnya, Tangkas Silitonga mengungkapkan mekanisme persetujuan pengusulan hak interpelasi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Sesuai Pasal 90 Tata Tertib DPRD, interpelasi harus dirapatkan para pimpinan dan ketua fraksi terlebih dahulu. Artinya, hal ini akan dibahas dulu oleh ketua fraksi sebelum nantinya diparipurnakan,” ujarnya.
Pimpinan rapat, Samrin Girsang yang didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Bonauli Rajagukguk dan Jepra Manurung mengambil alih dan menegaskan bahwa usulan interpelasi akan dibahas lebih lanjut melalui rapat pimpinan bersama dengan ketua-ketua fraksi. (Jos)

