SIMALUNGUN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah memeriksa sebanyak 140 saksi atas kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengurus BUMDesa se Kabupaten Simalungun yang digelar pada bulan Agustus tahun 2025 lalu.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, saat diwawancarai wahanainfo.com di ruang media center Kejari, Selasa 2 Juni 2026.
Adapun para saksi yang diperiksa terdiri dari para Camat, ASN Dinas PMPN, para Kepala Desa, para Sekretaris Desa, para Kaur Keuangan Desa, para Direktur BUMDes, para pengawas BUMDes, para Sekretaris BUMDes, para Bendahara BUMDes dan pengurus AKSI Kabupaten Simalungun.
“Semuanya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak rekanan sendiri, Direktur SIGMA sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir karena alamat kantornya fiktif,” kata Yudhi didampingi rekannya, Sanda Gultom.
Saat ini, lanjutnya, Kejari Simalungun akan mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit atas kerugian negara.
“Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli. Hasil audit Inspektorat juga akan menjadi alat bukti. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk ketahap selanjutnya (penetapan tersangka),” ujar Kasi Intel.
Penanganan perkara ini didasari adanya laporan pengaduan masyarakat dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang dikeluarkan Kajari Simalungun.
Rangkaian pemeriksaan ini telah berlangsung secara marathon selama dua bulan. Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang. Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait guna melengkapi alat bukti dan mendalami modus operandi dalam perkara ini.
Penyidik akan terus memantau setiap fakta dan perkembangan terbaru yang muncul dalam proses pemeriksaan untuk mencari serta menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kejari Simalungun memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terkait dengan kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes tahun 2025 ini akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Yudhi Saputra.
Direktur Senada Institute, Candra Malau, selaku pihak yang membuat laporan pengaduan menyampaikan apresiasi kepada Kajari Simalungun. Namun dia tetap meminta agar Kejari Simalungun tetap konsisten dan profesional dalam penegakan hukum.
“Kita minta Kejari Simalungun konsisten dan selalu profesional dalam mengungkap kasus ini,” sebutnya. (Jos)
