Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Desa Sukaraya Bekasi Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD 2026-2034, Cek Syaratnya!

by Wahanainfo.com
9 Mei 2026 | 13:02 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/wahanainfo.com Kabupaten Bekasi – Dinamika pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi mulai memasuki babak baru. Salah satunya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, yang kini telah resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota BPD masa bakti 2026-2034.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (8/5/2026), Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sukaraya telah memasang papan pengumuman besar di dinding Gedung Olahraga (GOR) yang terletak tepat di sebelah Kantor Desa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi publik kepada seluruh warga desa.

 

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran

 

Panitia telah menetapkan jadwal yang ketat. Proses pendaftaran bakal calon anggota BPD berlangsung mulai tanggal 21 April 2026 hingga 6 Mei 2026. Saat ini, proses sedang memasuki tahap penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi bakal calon yang dijadwalkan hingga 13 Mei 2026.

 

“Para kandidat bakal calon kini mulai sibuk mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis pengumuman resmi di papan informasi tersebut.

 

Syarat Umum dan Administrasi

 

Bagi warga Desa Sukaraya yang berminat, panitia menetapkan sejumlah syarat umum, di antaranya:

 

1.Warga Negara Republik Indonesia.

 

2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.

 

3.Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

 

4.Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

 

5.Bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa.

 

Selain syarat umum, calon juga wajib melengkapi 17 poin berkas administrasi, mulai dari surat pernyataan bertakwa, fotokopi ijazah yang dilegalisir, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

 

Menuju Pemilihan yang Transparan

 

Proses pengisian anggota BPD ini merupakan bagian dari upaya penguatan demokrasi di tingkat desa. BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

 

Setelah tahap verifikasi, panitia akan menetapkan calon yang berhak mengikuti tahap pemilihan selanjutnya. Penetapan anggota BPD terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada akhir Mei 2026, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Bekasi melalui Camat Karang Bahagia.

 

Panitia mengimbau seluruh warga Desa Sukaraya yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi aktif, guna membangun desa yang lebih baik melalui keterwakilan yang akuntabel dan berintegritas.

.(pewarta Suganda)

Berita Terbaru

Sah SK pengurus PD IPA Tebing Tinggi 2026-2028 di serahkan langsung oleh ketua PW IPA Sumut

14 September 2026 | 11:20 WIB

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba

14 September 2026 | 11:16 WIB

HIMA KRS Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Karhutla

11 September 2026 | 18:58 WIB

Kantongi Nomor Urut 2 di Pilkades Karangbahagia, Tim “Bang Nosar (Bang Bule) ” Ajak Warga Rawat Persatuan

10 September 2026 | 01:32 WIB

Barisan Pendukung ,Bang Caum Perkuat Solidaritas Lewat Pengajian Rutin

8 September 2026 | 07:28 WIB
Daerah

Satukan Visi Misi, KNPI Siantar Temu Ramah Bersama OKP, Ormas dan Kapolres

7 September 2026 | 21:13 WIB

Sukses Digelar Sejak Juli, H. Jalal Cup SKI 2026 Lahirkan Juara Baru di Cabor Voli dan Bulutangkis

6 September 2026 | 13:37 WIB

Perwakilan Masyarakat Tiga Dusun Desa Sukaraya,Deklarasikan Dukungan untuk Danu Sumarno pada Pilkades 2026_2034 .

6 September 2026 | 07:56 WIB
Bisnis

Wapres Gibran Respon Keluhan Pemilik CV Napogos Gubsu Bobby Langsung Bertindak

6 September 2026 | 00:06 WIB

Panitia Pastikan Hasil Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Sukaraya Diumumkan 8 September 2026

5 September 2026 | 05:27 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus