Wahanainfo | Pematangsiantar,- Salah satu pengurus supplier CV ASP atau vendor getah karet ke PT Bridgestone Sumatra Robber Estate (BSRE) diterpa isu berita bohong, fitnah dan kabar miring.
Kabar itu menyebutkan jika vendor tersebut mengurangi nilai kadar getah karet kepada agen pengumpul getah berinisial J Ginting. Diketahui bahwa J Ginting mengumpulkan getah dari masyarakat yang didistribusikan ke PT BSRE Dolok Merangir melalui CV ASP sebagai supplier.
Vendor yang diterpa isu berita bohong, fitnah dan kabar miring tersebut yakni Syamsul Bahri Barito. Pria asal Serbelawan tersebut merupakan Perwakilan Pengurus Suplier dari CV Anugrah Siantar Perkasa (ASP).
Atas adanya informasi berita bohong, fitnah yang tidak jelas dan belum diketahui kebenarannya itu, pihak menajemen PT Bridgestone langsung mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan Syamsul Bahri Barito. Keputusan itu berupa blacklist dan Syamsul Bahri Barito sebagai vendor atau pengurus perwakilan supplier getah karet CV ASP tidak bisa memasuki areal perusahaan PT Bridgestone untuk kepentingan pemasokan bahan baku getah.
“Pemberitahuan tidak bisa memasuki areal pabrik atau blacklist tersebut disampaikan menajemen PT Bridgestone hanya lewat telepon pada hari Sabtu kemarin. Tidak ada surat resmi,” kata Poltak Silitonga SH MH, Kuasa Hukum Syamsul Bahri Barito, saat diwawancarai wartawan, Senin (27/04/2025).
Poltak mengungkapkan, isu berita bohong dan fitnah tuduhan pengurangan kadar getah karet oleh Syamsul Bahri Barito disebarkan oleh oknum agen bernama J Ginting. Kabar serta berita bohong tersebut dibantah keras oleh Syamsul Bahri Barito.
Kabar miring, berita bohong dan fitnah tersebut disebarkan oleh agen J Ginting ke pihak menajemen PT Bridgestone, media online hingga ke aparat penegak hukum.
“Padahal, yang menentukan kadar karet yang disuplai itu PT Bridgestone dan pembayaran getah karet yang masuk ke pabrik dibayarkan sesuai kadar yang ditentukan di laboratorium PT Bridgestone. Pembayaran juga dilakukan kepada supplier yaitu CV ASP dan CV ASP membayarkan kepada vendor yaitu Samsul Bahri Barito. Lalu, Syamsul Bahri membayar kepada agen J Ginting. Tidak ada wewenang klien saya Syamsul Bahri Barito dalam menentukan ataupun menurunkan kadar getah karet itu,” jelas Poltak.
Atas keputusan sepihak yang dilakukan PT Bridgestone, kata Poltak, Syamsul Bahri Barito sangat disudutkan dan dirugikan.
“Kami menganggap berita bohong dan fitnah yang disebarkan tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Poltak.
Poltak menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penyebaran berita bohong dan fitnah tersebut.
“Kita akan laporkan soal penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah,” tegas pria yang akrab disapa PH Jepang ini.
Di sisi lain, Poltak juga meminta agar manajemen PT Bridgestone tidak mengambil keputusan sepihak untuk informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Harus ada konfrontir dan menelusuri kebenaran berita bohong dan fitnah tersebut dengan klien kami. Ini kan masih berita-berita tidak jelas. PT Bridgestone yang dikenal sebagai perusahaan besar dan kelas internasional jangan secepat itu menyimpulkan dan mengambil keputusan tanpa klarifikasi yang merugikan orang lain yang telah lama menjadi partner kerjanya,” ucap Poltak.
Poltak pun menduga adanya permainan pihak lain atau supplier lain yang iri dengan kinerja Syamsul Bahri Barito. Dan berita bohong serta fitnah itu dimunculkan untuk mendiskreditkan Syamsul Bahri Barito yang selama ini melakukan pekerjaannya dengan baik.
“Kami juga meminta pihak Bridgestone supaya tidak gampang termakan isu murahan, berita bohong dan fitnah tersebut,” tegas Poltak.
Poltak pun meminta agar menajemen PT Bridgestone membatalkan dan mencabut keputusan sepihak tersebut.
“Kami meminta menajemen PT Bridgestone memberikan ijin kembali kepada Syamsul Bahri Barito untuk bisa masuk ke perusahaan sebagai vendor dan sebagai perwakilan supplier dari CV ASP untuk kepentingan pemasokan bahan baku karet ke PT Bridgestone,” pungkas Poltak. (*)

