PEMATANGSIANTAR, Wahana Info – Lembaga Bantuan Hukum Tuppuan Damanik Boru pakon Panogolan (LBH TDBP) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar atas penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Septiano Damanik, seorang penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar. Meski menyambut baik perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini, kuasa hukum mendesak kepolisian agar segera menahan para tersangka.
Ketua LBH TDBP sekaligus kuasa hukum korban, Bulan Parsadaan Damanik, menyatakan bahwa langkah kepolisian tersebut merupakan kemajuan signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Penetapan ini merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjawab harapan masyarakat atas penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Bulan dalam keterangan resminya, Senin (13/4).
Meskipun menyambut baik kinerja penyidik, Bulan menekankan pentingnya tindakan preventif berupa penahanan. Pasalnya, hingga saat ini, keempat tersangka diketahui belum ditahan sejak ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak Polres Pematangsiantar.
“Kami memandang perlu agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka, dengan mempertimbangkan adanya kekhawatiran akan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan,” tegas Bulan.
Ia menambahkan bahwa langkah penahanan sangat krusial demi menjamin efektivitas proses hukum serta memastikan pencarian kebenaran materiil tidak terhambat oleh faktor eksternal dari pihak tersangka.
Selain mendesak penahanan, LBH TDBP mengingatkan agar seluruh tahapan penanganan perkara ini senantiasa berpijak pada regulasi yang melindungi kelompok rentan. Hal ini mengingat kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik.
“Kami juga menekankan bahwa penanganan perkara ini harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Melalui penerapan undang-undang tersebut, kuasa hukum berharap penyidik dapat mewujudkan keadilan yang menyeluruh, tidak hanya secara formalitas hukum namun juga secara esensi bagi korban.
“Langkah tersebut penting agar keadilan substantif benar-benar dapat terwujud bagi korban,” tutup Bulan. (Tim)

