Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Warga Resah!!,,LSM Garda Bekasi Temukan Gudang Miras di Pemukiman Cikarang Kota

by Wahanainfo.com
10 Maret 2026 | 10:36 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/wahanainfo.com, kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi menginvestigasi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keberadaan ribuan botol miras di tengah pemukiman warga tersebut memicu keresahan masyarakat setempat.

 

Temuan Ribuan Botol Miras

 

Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengungkapkan bahwa investigasi ini berawal dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Tim kemudian melakukan penelusuran di Dusun 1, Kampung Pilar RT 002/001 pada Februari lalu.

 

“Dari hasil investigasi, kami menemukan tempat penampungan miras di wilayah pemukiman. Kami melihat ada ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut,” ujar Andreas kepada awak media, Senin (9/3/2026).

 

Langgar Aturan dan Zonasi

 

Andreas menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini kepada pihak berwenang. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang hari besar keagamaan seperti bulan Ramadan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan agen atau toko miras di Indonesia diatur secara ketat dalam Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014. Penjual wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan dilarang keras beroperasi di dekat pemukiman, sekolah, maupun tempat ibadah.

 

“Penjualan miras tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan zonasi yang harus dipatuhi. Jika terbukti melanggar, penjual terancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta sesuai perda yang berlaku,” tegas Andreas. (Pewarta  Suganda)

Berita Terbaru

Sah SK pengurus PD IPA Tebing Tinggi 2026-2028 di serahkan langsung oleh ketua PW IPA Sumut

14 September 2026 | 11:20 WIB

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba

14 September 2026 | 11:16 WIB

HIMA KRS Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Karhutla

11 September 2026 | 18:58 WIB

Kantongi Nomor Urut 2 di Pilkades Karangbahagia, Tim “Bang Nosar (Bang Bule) ” Ajak Warga Rawat Persatuan

10 September 2026 | 01:32 WIB

Barisan Pendukung ,Bang Caum Perkuat Solidaritas Lewat Pengajian Rutin

8 September 2026 | 07:28 WIB
Daerah

Satukan Visi Misi, KNPI Siantar Temu Ramah Bersama OKP, Ormas dan Kapolres

7 September 2026 | 21:13 WIB

Sukses Digelar Sejak Juli, H. Jalal Cup SKI 2026 Lahirkan Juara Baru di Cabor Voli dan Bulutangkis

6 September 2026 | 13:37 WIB

Perwakilan Masyarakat Tiga Dusun Desa Sukaraya,Deklarasikan Dukungan untuk Danu Sumarno pada Pilkades 2026_2034 .

6 September 2026 | 07:56 WIB
Bisnis

Wapres Gibran Respon Keluhan Pemilik CV Napogos Gubsu Bobby Langsung Bertindak

6 September 2026 | 00:06 WIB

Panitia Pastikan Hasil Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Sukaraya Diumumkan 8 September 2026

5 September 2026 | 05:27 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus