Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Tak Terima Dihina di Facebook Tri Supriadi Lapor ke Polres Tapanuli Tengah

Tak Terima Dihina di Facebook Tri Supriadi Lapor ke Polres Tapanuli Tengah

by Wahanainfo.com
28 Februari 2026 | 16:41 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – Ruang digital kembali menjadi sorotan setelah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, dilaporkan terjadi di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Seorang warga bernama Tri Supriadi (35), wiraswasta, warga Lingkungan II, Kelurahan Kalangan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (28/2/2026). Laporan itu terkait unggahan akun Facebook bernama “HERY SIRAIT” yang diduga memuat kalimat bernada penghinaan dan secara langsung menandai akun milik pelapor.

Peristiwa tersebut, menurut keterangan pelapor, terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia menerima notifikasi dari aplikasi Facebook di telepon genggamnya. Rasa penasaran membawanya membuka pemberitahuan tersebut.

Namun, yang ia dapati justru membuatnya terkejut. Dalam unggahan tersebut, akun terlapor diduga menuliskan kalimat “INI ANJING KONOHA” dan menandai akun Facebook miliknya.

Pelapor mengaku tidak mengenal pemilik akun tersebut. Ia merasa, pernyataan itu telah mencederai kehormatan serta nama baiknya di ruang publik digital, yang dapat diakses luas oleh masyarakat.

“Sebagai warga biasa, saya merasa dirugikan. Unggahan itu terbuka dan bisa dilihat banyak orang,” ungkapnya usai membuat laporan kepada sejumlah awak media.

Sebagai bagian dari laporan resmi, pelapor menyerahkan empat lembar cetakan tangkapan layar (screenshot) unggahan yang diduga mengandung unsur penghinaan. Bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Fenomena saling sindir hingga penghinaan di media sosial bukanlah hal baru. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa setiap unggahan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

Saat awak media meminta tanggapan Koordinator Wilayah (Korwil) Pantai Barat Sumatera Utara, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Chistiono Andries, terkait laporan tersebut. Ia menanggapi dengan mengingatkan, meskipun media sosial memberikan kebebasan berekspresi, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika.

“Unggahan yang dianggap merendahkan martabat seseorang dapat berujung pada proses pidana, apabila memenuhi unsur delik yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Kasus yang terjadi di Pandan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kalimat yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang bisa berdampak serius bagi pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah diharapkan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat pun menantikan proses penanganan perkara ini secara profesional dan transparan, demi menjaga ketertiban serta etika dalam ruang digital di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peristiwa ini kembali menegaskan satu hal: di era digital, jari bisa lebih tajam dari pedang dan setiap kata yang ditulis memiliki jejak serta tanggung jawab hukum. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Perkuat Pembinaan Desa Percontohan PAAREDI di Nagori Dolok Maraja

30 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini