Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

LSM GARDA Bekasi Soroti Dugaan Pelanggaran PT Simojoyo Putra, Desak Penghentian Operasional di Permukiman Warga

by Wahanainfo.com
9 Februari 2026 | 19:37 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https//wahanainfo.com ,Kabupaten Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi melalui Tim Khusus (TIMSUS) menyampaikan sikap tegas menyusul hasil investigasi lapangan serta gelombang pengaduan masyarakat terkait aktivitas operasional PT Simojoyo Putra yang berlokasi di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

 

Koordinator TIMSUS LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan dan aspirasi warga sekitar perusahaan, terdapat sejumlah dugaan kuat pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola lingkungan dan tata ruang yang berkeadilan.

 

Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran peruntukan ruang (zonasi). Lokasi operasional PT Simojoyo Putra dinilai berada di kawasan permukiman, bukan pada zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara tegas mengatur fungsi dan peruntukan wilayah.

 

Selain itu, aktivitas perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TIMSUS mencatat adanya keluhan warga terkait polusi suara, debu, hingga limbah yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak signifikan, menurut regulasi, wajib memiliki dan mematuhi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang sah dan dijalankan secara konsisten.

 

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak,” tegas Andreas.

 

Tak hanya aspek lingkungan, keberadaan perusahaan tersebut juga dinilai telah menimbulkan gangguan ketenteraman umum dan konflik sosial. Banyaknya komplain warga menjadi indikator nyata adanya keresahan berkepanjangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelanggaran administratif yang disertai dampak sosial dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

 

Atas dasar temuan tersebut, TIMSUS LSM Garda Bekasi secara resmi menyatakan sikap dan tuntutan. Pertama, mendesak PT Simojoyo Putra untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional yang berdampak langsung pada permukiman warga dalam waktu 7×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.

 

Kedua, TIMSUS meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memanggil pimpinan PT Simojoyo Putra dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Ketiga, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, LSM Garda Bekasi menyatakan siap menempuh langkah lanjutan berupa aksi penyampaian pendapat di muka umum serta jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tuntutan penutupan permanen perusahaan.

 

“Langkah ini bukan semata-mata bentuk perlawanan, melainkan wujud tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial kami demi melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Andreas.

 

Pernyataan sikap ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat, sebagai bentuk dorongan agar pemerintah hadir secara aktif dan tegas dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keselamatan lingkungan serta sosial masyarakat

.(pewarta Suganda)

Berita Terbaru

Sah SK pengurus PD IPA Tebing Tinggi 2026-2028 di serahkan langsung oleh ketua PW IPA Sumut

14 September 2026 | 11:20 WIB

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba

14 September 2026 | 11:16 WIB

HIMA KRS Apresiasi Aksi Cepat Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Karhutla

11 September 2026 | 18:58 WIB

Kantongi Nomor Urut 2 di Pilkades Karangbahagia, Tim “Bang Nosar (Bang Bule) ” Ajak Warga Rawat Persatuan

10 September 2026 | 01:32 WIB

Barisan Pendukung ,Bang Caum Perkuat Solidaritas Lewat Pengajian Rutin

8 September 2026 | 07:28 WIB
Daerah

Satukan Visi Misi, KNPI Siantar Temu Ramah Bersama OKP, Ormas dan Kapolres

7 September 2026 | 21:13 WIB

Sukses Digelar Sejak Juli, H. Jalal Cup SKI 2026 Lahirkan Juara Baru di Cabor Voli dan Bulutangkis

6 September 2026 | 13:37 WIB

Perwakilan Masyarakat Tiga Dusun Desa Sukaraya,Deklarasikan Dukungan untuk Danu Sumarno pada Pilkades 2026_2034 .

6 September 2026 | 07:56 WIB
Bisnis

Wapres Gibran Respon Keluhan Pemilik CV Napogos Gubsu Bobby Langsung Bertindak

6 September 2026 | 00:06 WIB

Panitia Pastikan Hasil Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Sukaraya Diumumkan 8 September 2026

5 September 2026 | 05:27 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB

Diajukan Sejak 2022, Sertifikat PTS Milik Arsikem Tak Kunjung Terbit — Surat Resmi peradi Sai Diabaikan, Fajar Ramadan: BPN Kantah Kab. Bekasi Abaikan Hak Warga

4 September 2026 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus