SIMALUNGUN- Kasus dugaan korupsi pada pelatihan pengurus BUMNag (Badan Usaha Milik Nagori) yang digelar pada bulan Agustus 2025 lalu, kini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra SH, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 2 Februari 2026.
“Pengumpulan bahan dan keterangan sudah kami (Intelijen) lakukan sebelumnya. Beberapa Pangulu sudah diambil keterangan. Karena kasus tersebut dibutuhkan pendalaman, maka dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus). Jadi saat ini masih proses penyelidikan di Pidsus,” ujar Yudhi.
Penyelidikan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Nauli Rahim Siregar selaku Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara.
Surat Asisten Intelijen Kejati Sumut meminta agar laporan pengaduan lembaga Senada Intitute ditangani oleh Kejari Simalungun.
Direktur Senada Institute, Candra Malau SH mengatakan bahwa pada 4 September 2025 lalu pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumut tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pelatihan pengurus BUMNag se Kabupaten Simalungun.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai 2,4 miliar rupiah. Sumber anggarannya dari Dana Desa tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan oleh pihak ketiga Sinergi Generasi Mandiri (Sigma) bekerjasama dengan AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) Kabupaten Simalungun,” kata Candra.
Dia meminta, aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjaga integritas dalam menangani kasus tersebut.
“Kejari harus profesional. Kasus ini harus diusut tuntas, agar menjadi efek jera bagi penyelenggara negara dalam menggunakan keuangan negara,” pungkasnya. (Jonli Simarmata)

