Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

SK Bupati Tapteng Tidak Berlaku Aktivitas Alat Berat PT FIA Bebas Beroperasi

by Wahanainfo.com
8 Januari 2026 | 20:48 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – PT Fajar Indah Anindya (PT FIA) yang beroperasi di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga secara terang-terangan mengabaikan Surat Keputusan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, Nomor 2571/DISTAN/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masih melakukan perambahan hutan dan pembukaan lahan baru, di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026).
Padahal, SK Bupati tersebut secara tegas melarang pembukaan lahan sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai dan wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Larangan itu dikeluarkan, menyusul bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Tapteng pada 25 November 2025 lalu, di mana sejumlah perusahaan sawit dituding menjadi salah satu faktor pemicu kerusakan lingkungan.
Namun larangan tersebut, tidak berlaku bagi PT FIA. Dua unit alat berat jenis excavator yang disebut-sebut milik perusahaan tersebut,  masih bebas melakukan aktivitas steking, berupa penebangan, pembersihan dan perataan lahan, untuk perluasan kebun sawit di Desa Lumut Maju.
Kondisi tersebut, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga masyarakat Desa Lumut Maju, yang masih trauma dengan peristiwa bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga memunculkan berbagai pertanyaan, apakah PT FIA mendapatkan perlakuan khusus ?
Kemudian, apakah ada pihak berpengaruh atau oknum tertentu yang membekingi perusahaan tersebut ?, ataukah perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait yang belum diketahui publik ?
“Pertanyaan inilah yang muncul ditengah-tengah warga masyarakat. Bagaimana tidak, disaat masyarakat dan perusahaan lain mematuhi larangan tersebut, PT. FIA malah sebaliknya,” ujar salah seorang warga Tapteng, yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi aktivitas tersebut, Camat Lumut, Rani Rahmadani menyatakan kemarahannya, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp pribadinya.
Rani menegaskan, pihaknya telah berulang kali melarang dan memperingatkan manajemen PT FIA, agar menghentikan kegiatan pembukaan lahan.
“Kami sudah berulang kali melarang dan mengingatkan pihak PT FIA, agar menghentikan aktivitas pembukaan lahan di Desa Lumut Maju. Surat Keputusan Bupati Tapteng itu sangat jelas dan tegas instruksinya kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Rani.
Ia menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan segera turun langsung ke lokasi, untuk melakukan pengecekan.
“Jika terbukti melanggar, pihaknya memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi,” ucap Rani dengan kesal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT FIA, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SK Bupati Tapteng tersebut. (Sorakhnat)

Berita Terbaru

Daerah

Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus 2026–2029, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Gelar Audiensi dengan Camat

5 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, SSM Resmi Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara

5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Budaya

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemko Pematangsiantar Persiapkan Festival Merah Putih

5 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Rumpun ‘Seragam Hitam’ dan Konvoi Off-Road Bikin Karang Bahagia Bekasi Membara di Pilkades 2026

4 Agustus 2026 | 15:03 WIB

H. Aprozi Alam Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kotabumi Selatan, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB

*Keberanian Saja Tidak Cukup, Karena Harus Bersih, Jujur Serta Ikhlas Mengabdi dan Berhuang Untuk Rakyat*

2 Agustus 2026 | 10:19 WIB

IJLS: Langkah Deddy Sitorus Tepat dan Berkeadaban. Publik Jangan Salah Paham Penafsiran!

1 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Daerah

Rapat Pembahasan Pertanian Berbasis AI, Bupati Simalungun: Momentum Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

30 Juli 2026 | 21:11 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

30 Juli 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Sampaikan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Sumut, Perkuat Komitmen Transparansi & Akuntabilitas

30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Daerah

TP PKK Simalungun Perkuat Pembinaan Desa Percontohan PAAREDI di Nagori Dolok Maraja

30 Juli 2026 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini