
WAHANAINFO.COM || PANDAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terbitkan Surat Pemberitahuan Nomor : 800/2891/2025, Tanggal 8 Desember 2025, tentang Pelaksanaan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam, di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa (9/12/2025).
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Sekolah PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri maupun Swasta, di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah.
Plt. Kadis Pendidikan Tapteng Johannes Simanjuntak menjelaskan, Surat Pemberitahuan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2481/BPBD/2025, Tanggal 28 November 2025.
“Ini tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor : 2481/BPBD/2025, Tanggal 28 November 2025, Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Dan Tanah Longsor, di 20 (Dua Puluh) Kecamatan Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan itu, Pembelajaran yang menyenangkan (Tanpa PR atau Pekerjaan Rumah dari sekolah) di satuan pendidikan, yang tidak terdampak dilaksanakan kembali mulai tanggal 10 Desember 2025.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang terdampak, melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah.
Sementara itu, untuk ujian akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025-2026 dan pembagian rapor akan dilaksanakan bulan Januari 2026.
Sedangkan untuk Libur semester ganjil, mulai dari tanggal 22 Desember 2025, dan masuk kembali tanggal 5 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng, mengharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan (KSP), untuk memantau perkembangan dan kondisi lingkungan sekolah. (Sorakhmat)
No Result
View All Result